KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menaikkan tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Pedesaan dan Perkotaan atau PBB-P2. Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (CORE) Mohammad Faisal setuju dengan kebijakan pemerintah tersebut. Menurut Faisal, dampak pandemi virus corona telah menggerus penerimaan daerah. Makanya, dengan kenaikan batas atas PBB-P2 menjadi 0,5% dari sebelumnya 0,3% dapat meningkatkan potensi pendapatan daerah kelak. “Jadi bisa dimengerti dalam konteks nantinya juga kan untuk pembiayaan pembangunan di daerah. Dan kalau melihat dari wajib pajak (WP) yang punya lahan berarti pendapatannya lebih baik karena sudah punya aset,” kata Faisal kepada Kontan.co.id, Rabu (24/11).
Kenaikan tarif PBB pedesaan dan perkotaan bisa dongkrak pendapatan daerah
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menaikkan tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Pedesaan dan Perkotaan atau PBB-P2. Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (CORE) Mohammad Faisal setuju dengan kebijakan pemerintah tersebut. Menurut Faisal, dampak pandemi virus corona telah menggerus penerimaan daerah. Makanya, dengan kenaikan batas atas PBB-P2 menjadi 0,5% dari sebelumnya 0,3% dapat meningkatkan potensi pendapatan daerah kelak. “Jadi bisa dimengerti dalam konteks nantinya juga kan untuk pembiayaan pembangunan di daerah. Dan kalau melihat dari wajib pajak (WP) yang punya lahan berarti pendapatannya lebih baik karena sudah punya aset,” kata Faisal kepada Kontan.co.id, Rabu (24/11).