KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kenaikan Pajak penghasilan (PPh) pasal 22 terhadap 1.147 barang impor tidak akan berimbas pada peningkatan penerimaan pajak negara. Direktur Penyuluhan dan Pelayanan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama menyebut, kenaikan PPh 22 ini, guna untuk mengurangi defisit CAD (Current Account Defisit) yang secara tidak langsung berdampak pada tren pelemahan rupiah. “Ini yang perlu kami sampaikan bahwa kebijakan PPh 22 itu tidak sama sekali untuk meningkatkan penerimaan pajak. Itu kepada mengurangi defisit CAD kita,” kata Hestu kepada Kontan.co.id, Kamis (6/9).
Kenaikan tarif PPh impor tidak untuk mendorong penerimaan pajak
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kenaikan Pajak penghasilan (PPh) pasal 22 terhadap 1.147 barang impor tidak akan berimbas pada peningkatan penerimaan pajak negara. Direktur Penyuluhan dan Pelayanan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama menyebut, kenaikan PPh 22 ini, guna untuk mengurangi defisit CAD (Current Account Defisit) yang secara tidak langsung berdampak pada tren pelemahan rupiah. “Ini yang perlu kami sampaikan bahwa kebijakan PPh 22 itu tidak sama sekali untuk meningkatkan penerimaan pajak. Itu kepada mengurangi defisit CAD kita,” kata Hestu kepada Kontan.co.id, Kamis (6/9).