KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Institute for Development of Economics and Finance (Indef) menilai bahwa rencana kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% pada 2025 akan mengganggu kinerja investasi Indonesia. Peneliti Pusat Industri Perdagangan dan Investasi Indef Ahmad Heri Firdaus menghitung, kenaikan tarif PPN menjadi 12% akan meningkatkan biaya investasi sebesar 1,2%. Mahalnya biaya investasi tersebut diperkirakan akan menjadi pertimbangan investor dalam menanamkan modalnya di Indonesia. "Daya saing akan menurun, biaya untuk investasi naik, tidak ada yang mau investor kalau biaya investasinya tinggi," ujar Firdaus dalam diskusi publik, Rabu (20/3).
Kenaikan Tarif PPN 12% Bakal Ganggu Investasi Indonesia
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Institute for Development of Economics and Finance (Indef) menilai bahwa rencana kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% pada 2025 akan mengganggu kinerja investasi Indonesia. Peneliti Pusat Industri Perdagangan dan Investasi Indef Ahmad Heri Firdaus menghitung, kenaikan tarif PPN menjadi 12% akan meningkatkan biaya investasi sebesar 1,2%. Mahalnya biaya investasi tersebut diperkirakan akan menjadi pertimbangan investor dalam menanamkan modalnya di Indonesia. "Daya saing akan menurun, biaya untuk investasi naik, tidak ada yang mau investor kalau biaya investasinya tinggi," ujar Firdaus dalam diskusi publik, Rabu (20/3).