Kenaikan Tarif PPN 12% Bisa Mengancam Pertumbuhan Ekonomi Indonesia



KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah berencana menyesuaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% pada tahun 2025.

Hal ini sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Ekonom Insitute for Development of Economics and Finance (Indef) Abdul Manap Pulungan mengatakan bahwa rencana kenaikan tarif PPN 12% akan menekan pertumbuhan ekonomi Indonesia.


Hal ini dikarenakan konsumsi rumah tangga memiliki andil yang besar terhadap pertumbuhan ekonomi. Dengan begitu, tingginya tarif PPN ini bisa menekan daya beli masyarakat dan berdampak kepada perekonomian Indonesia.

Baca Juga: Sektor Pariwisata Ikut Terdampak Kenaikan Tarif PPN 12%

"Ketika kebijakan PPN ini diambil maka secara tidak langsung mempengaruhi pertumbuhan ekonomi. Di mana orang akan menahan konsumsi karena mempengaruhi disposible income atau pendapatan yang akan dibelanjakan," ujar Abdul dalam Diskusi Publik, Rabu (20/3).

Abdul membeberkan, pertumbuhan ekonomi Indonesia mengalami perlambatan dalam kurun waktu 2022 hingga 2023 seiring dengan kenaikan PPN 11% pada 2022 lalu.

Adapun ekonomi Indonesia pada tahun 2022 berhasil tumbuh 5,32% namun turun menjadi 5,05% pada 2023.

Apalagi, Abdul menyebut, konsumsi rumah tangga mengalami penurunan dari 4,93% pada tahun 2022 menjadi 4,82% pada  2023. Penurunan konsumsi rumah tangga ini khususnya terjadi pada komponen non makanan seperti kelompok transportasi dan komunikasi serta restoran dan hotel.

"Ini khawatirnya ketika PPN itu naik orang cenderung menahan untuk peleserin yang pada akhirnya menyebabkan sektor-sektor konsumsi yang bukan kebutuhan pokok itu menurun. Padahal konsumsi rumah tangga selain yang bahan makanan ini juga sangat berpengaruh kepada pertumbuhan ekonomi. Lebih dari 50% ekonomi kita itu disumbang oleh konsumsi rumah tangga," jelasnya. 

Sebelumnya, Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Golkar, Misbakhun meminta pemerintah untuk mengantisipasi dampak apabila pemerintah memberlakukan tarif PPN 12% di 2025.

Dirinya tidak ingin apabila kebijakan tersebut menggerus daya beli masyarakat. Apalagi, konsumsi masyarakat memiliki porsi yang besar terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia.

Baca Juga: Ditjen Pajak Awasi Agen Perjalanan Asing yang Belum Bayar Pajak

"Mereka pasti akan mengalami kerentanan terhadap kenaikan PPN walaupun masyarakat perlu tahu bahwa PPN ini mengecualikan terhadap kebutuhan barang pokok, jasa pendidikan dan jasa kesehatan," jelas Misbakhun dalam Rapat Bersama Menkeu, Selasa (19/3).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Anna Suci Perwitasari