KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Institute for Development of Economics and Finance (Indef) menilai bahwa penyesuaian tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% akan menurunkan penerimaan negara. Memang, Peneliti Pusat Industri Perdagangan dan Investasi Indef Ahmad Heri Firdaus mengakui bahwa penerimaan dari PPN akan meningkat. Meski begitu, penerimaan dari pos lain justru terancam menurun. Misalnya saja penerimaan dari pajak penghasilan (PPh) yang akan berpotensi menurun. Hal ini dikarenakan kenaikan PPN akan menyebabkan penurunan daya beli di tengah inflasi pangan yang relatif tinggi.
Kenaikan Tarif PPN 12% Dinilai Berpotensi Turunkan Penerimaan PPh, Ini Pemicunya
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Institute for Development of Economics and Finance (Indef) menilai bahwa penyesuaian tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% akan menurunkan penerimaan negara. Memang, Peneliti Pusat Industri Perdagangan dan Investasi Indef Ahmad Heri Firdaus mengakui bahwa penerimaan dari PPN akan meningkat. Meski begitu, penerimaan dari pos lain justru terancam menurun. Misalnya saja penerimaan dari pajak penghasilan (PPh) yang akan berpotensi menurun. Hal ini dikarenakan kenaikan PPN akan menyebabkan penurunan daya beli di tengah inflasi pangan yang relatif tinggi.