KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan bahwa kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 10% menjadi 11% telah berkontribusi besar bagi pendapatan negara. Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti mengatakan, kenaikan tarif PPN menjadi 11% mampu menambah setoran pajak hingga Rp 13,08 triliun dalam dua bulan di tahun ini. Dwi memerinci, pada Januari 2023 konstribusi tambahan penerimaan PPN mencapai Rp 7,20 triliun. Hanya saja, tambahan penerimaan PPN para Februari 2023 turun 18,33% menjadi Rp 5,88 triliun dikarenakan adanya penurunan aktivitas impor pada periode tersebut.
Kenaikan Tarif PPN Beri Tambahan Penerimaan Negara Rp 13,08 Triliun
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan bahwa kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 10% menjadi 11% telah berkontribusi besar bagi pendapatan negara. Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti mengatakan, kenaikan tarif PPN menjadi 11% mampu menambah setoran pajak hingga Rp 13,08 triliun dalam dua bulan di tahun ini. Dwi memerinci, pada Januari 2023 konstribusi tambahan penerimaan PPN mencapai Rp 7,20 triliun. Hanya saja, tambahan penerimaan PPN para Februari 2023 turun 18,33% menjadi Rp 5,88 triliun dikarenakan adanya penurunan aktivitas impor pada periode tersebut.