KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan naik dari 10% menjadi 11% mulai 1 April 2022. Kenaikan tarif PPN ini bisa memicu terjadinya inflasi. Direktur Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira mengatakan, dampak kenaikan tarif PPN menjadi 11% akan mendorong terjadinya inflasi pada April 2022. Ia memperkirakan, inflasi bulan April 2022 akan mencapai 1,4% secara bulanan. Selain kenaikan tarif PPN, proyeksi inflasi tersebut juga karena kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) dan tarif dasar listrik non subsidi. Selain itu juga adanya penyesuaian dari harga liquefied petroleum gas (LPG) non subdisi.
Kenaikan Tarif PPN dan Ramadan Bisa Picu Lonjakan Inflasi di Bulan April 2022
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan naik dari 10% menjadi 11% mulai 1 April 2022. Kenaikan tarif PPN ini bisa memicu terjadinya inflasi. Direktur Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira mengatakan, dampak kenaikan tarif PPN menjadi 11% akan mendorong terjadinya inflasi pada April 2022. Ia memperkirakan, inflasi bulan April 2022 akan mencapai 1,4% secara bulanan. Selain kenaikan tarif PPN, proyeksi inflasi tersebut juga karena kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) dan tarif dasar listrik non subsidi. Selain itu juga adanya penyesuaian dari harga liquefied petroleum gas (LPG) non subdisi.