KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berencana menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 11% pada April mendatang. Hal ini diatur dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto mengungkapkan, jika PPN naik, maka secara otomatis PPN hasil tembakau juga naik. "PPN secara umum juga naik, maka otomatis PPN Hasil Tembakau tentunya juga akan naik secara proporsional," tutur Nirwala kepada Kontan.co.id, Minggu (13/3).
Kenaikan Tarif PPN Jadi 11% Akan Berdampak Pada Bisnis Rokok
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berencana menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 11% pada April mendatang. Hal ini diatur dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto mengungkapkan, jika PPN naik, maka secara otomatis PPN hasil tembakau juga naik. "PPN secara umum juga naik, maka otomatis PPN Hasil Tembakau tentunya juga akan naik secara proporsional," tutur Nirwala kepada Kontan.co.id, Minggu (13/3).