KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berencana menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 11% pada April mendatang. Hal ini diatur dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Kenaikan PPN ini juga akan berdampak pada PPN hasil tembakau yang juga naik. Managing Director PT Nojorono Tobacco International, Arief Goenadibrata mengatakan, peraturan pemerintah terkait kenaikan pajak akan semakin memberatkan pelaku usaha, khususnya bagi perusahaan yang bergerak di bidang Industri Hasil Tembakau (IHT). “Kondisinya semakin memberatkan pelaku usaha, dan dampaknya sangat terasa,” tutur Srief kepada Kontan.co.id, Minggu (13/3).
Kenaikan Tarif PPN Jadi 11% Berdampak Pada Bisnis Rokok, Ini Respons Pengusaha
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berencana menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 11% pada April mendatang. Hal ini diatur dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Kenaikan PPN ini juga akan berdampak pada PPN hasil tembakau yang juga naik. Managing Director PT Nojorono Tobacco International, Arief Goenadibrata mengatakan, peraturan pemerintah terkait kenaikan pajak akan semakin memberatkan pelaku usaha, khususnya bagi perusahaan yang bergerak di bidang Industri Hasil Tembakau (IHT). “Kondisinya semakin memberatkan pelaku usaha, dan dampaknya sangat terasa,” tutur Srief kepada Kontan.co.id, Minggu (13/3).