KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pemerintah akan menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% dan mulai berlaku pada 1 Januari 2025. Kenaikan tarif PPN ini akan paling berdampak pada masyarakat kelas bawah dibandingkan kelas atas. Merajuk pada Laporan Seri Analisis Makroekonommi Indonesia Economic Outlook 2025 oleh LPEM FEB UI, menyebutkan, ketika tarif PPN naik dari 10% menjadi 11% memberikan beban lebih berat bagi rumah tangga miskin karena poin persentase yang lebih tinggi.
Kenaikan Tarif PPN Lebih Berdampak Negatif ke Masyarakat Bawah Dibanding Kelas Atas
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pemerintah akan menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% dan mulai berlaku pada 1 Januari 2025. Kenaikan tarif PPN ini akan paling berdampak pada masyarakat kelas bawah dibandingkan kelas atas. Merajuk pada Laporan Seri Analisis Makroekonommi Indonesia Economic Outlook 2025 oleh LPEM FEB UI, menyebutkan, ketika tarif PPN naik dari 10% menjadi 11% memberikan beban lebih berat bagi rumah tangga miskin karena poin persentase yang lebih tinggi.