Kenaikan Tarif PPN Sebaiknya Ditunda untuk Dukung Pemulihan Ekonomi



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tarif pajak pertambahan nilai (PPN) direncanakan naik menjadi 11% dari 10% mulai 1 April 2022. Namun, pemerintah masih menimbang-nimbang lagi. Mengingat kondisi ekonomi Indonesia masih dalam ketidakpastian, juga dalam kondisi harga pangan yang masih tinggi.

Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira sangat mengapresiasi pemerintah jika penerapan kenaikan tarif PPN ini ditunda. Sebab akan sangat mendukung pemulihan ekonomi, terlebih dampak dari situasi geopolitik yang juga membuat potensi kenaikan inflasi.

“Kalau ada keputusan penundaan kenaikan tarif PPN 11%, perlu diapresiasi,” tutur Bhima kepada Kontan.co.id, Rabu (9/3).

Baca Juga: APPBI Minta Kenaikan Tarif PPN 11% Ditunda, Ini Alasannya

Bhima bilang, kenaikan tarif PPN bisa diterapkan saat tingkat  konsumsi rumah tangga sudah mulai solid  kembali. Namun jika diterapkan saat ini momentumnya tidak tepat. Apalagi harga-harga pangan sedang naik.  

Menurutnya, jika pemerintah ingin menaikkan penerimaan negara, ada baiknya dengan mengandalkan tambahan windfall dari naiknya harga komoditas global.

“Dengan hitung-hitungan harga minyak di atas US$ 127 US$ barel, terdapat tambahan penerimaan pajak dan PNBP sebesar Rp 192 triliun dari selisih harga Indonesia Crude Price (ICP) di asumsi makro US$ 63 per barel,” jelasnya.

Baca Juga: Tarif PPN Jadi Naik Mulai 1 April? Begini Jawaban Ditjen Pajak

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat