KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tarif pajak pertambahan nilai (PPN) direncanakan naik menjadi 11% dari 10% mulai 1 April 2022. Namun, pemerintah masih menimbang-nimbang lagi. Mengingat kondisi ekonomi Indonesia masih dalam ketidakpastian, juga dalam kondisi harga pangan yang masih tinggi. Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira sangat mengapresiasi pemerintah jika penerapan kenaikan tarif PPN ini ditunda. Sebab akan sangat mendukung pemulihan ekonomi, terlebih dampak dari situasi geopolitik yang juga membuat potensi kenaikan inflasi. “Kalau ada keputusan penundaan kenaikan tarif PPN 11%, perlu diapresiasi,” tutur Bhima kepada Kontan.co.id, Rabu (9/3).
Kenaikan Tarif PPN Sebaiknya Ditunda untuk Dukung Pemulihan Ekonomi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tarif pajak pertambahan nilai (PPN) direncanakan naik menjadi 11% dari 10% mulai 1 April 2022. Namun, pemerintah masih menimbang-nimbang lagi. Mengingat kondisi ekonomi Indonesia masih dalam ketidakpastian, juga dalam kondisi harga pangan yang masih tinggi. Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira sangat mengapresiasi pemerintah jika penerapan kenaikan tarif PPN ini ditunda. Sebab akan sangat mendukung pemulihan ekonomi, terlebih dampak dari situasi geopolitik yang juga membuat potensi kenaikan inflasi. “Kalau ada keputusan penundaan kenaikan tarif PPN 11%, perlu diapresiasi,” tutur Bhima kepada Kontan.co.id, Rabu (9/3).