KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah dalam Undang-Undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) berencana menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 11% per 1 April 2022. Kenaikan tarif PPN ini diyakini tak berdampak besar ke peningkatan inflasi. Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menilai, peningkatan tarif PPN ini tidak akan memberikan dampak yang signifikan terhadap tingkat inflasi pada April 2022. “Kalaupun akan mengerek inflasi, saya melihat dampaknya terhadap inflasi akan sangat terbatas,” tegas Fajry kepada Kontan.co.id, Senin (7/3). Fajry mengatakan, inflasi pada bulan April 2022 memang diperkirakan meningkat. Namun, ini lebih disebabkan oleh faktor musiman, yaitu adanya momen puasa dan menjelang lebaran.
Kenaikan Tarif PPN Tak Berdampak Signifikan ke Inflasi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah dalam Undang-Undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) berencana menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 11% per 1 April 2022. Kenaikan tarif PPN ini diyakini tak berdampak besar ke peningkatan inflasi. Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menilai, peningkatan tarif PPN ini tidak akan memberikan dampak yang signifikan terhadap tingkat inflasi pada April 2022. “Kalaupun akan mengerek inflasi, saya melihat dampaknya terhadap inflasi akan sangat terbatas,” tegas Fajry kepada Kontan.co.id, Senin (7/3). Fajry mengatakan, inflasi pada bulan April 2022 memang diperkirakan meningkat. Namun, ini lebih disebabkan oleh faktor musiman, yaitu adanya momen puasa dan menjelang lebaran.