Kenaikan Tarif Royalti Batubara dan Wajib Parkir DHE Diproyeksi Kerek PNBP SDA



KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Di tengah penurunan harga komoditas, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari pendapatan sumber daya alam (SDA) non migas berhasil tumbuh positif. 

Hingga 31 Agustus 2023, pendapatan SDA non migas tercatat Rp 97,3 triliun atau telah mencapai 150,2% dari target yang ditetapkan dalam APBN 2023. 

Penerimaan SDA non migas yang moncer ini juga sehubungan dengan penerimaan sektor mineral dan batubara (minerba) yang mencapai Rp 92,75 triliun atau 171,67% dari target. 


Baca Juga: Ada Rencana Denda Pelanggar Pemanfaatan Lahan Sawit, Ini Kata Gapki

Nah, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut, kinerja penerimaan tersebut dipengaruhi oleh peningkatan tarif iurang produksi dan royalti batubara sehubungan dengan dampak implementasi PP no. 26 tahun 2022.  "Sehingga meskipun harga batubara menurun, tetapi kenaikan tarif royalti batubara mampu menutupi penurunan tersebut," terang Sri Mulyani, pekan lalu. 

Ekonom Makroekonomi dan Pasar Keuangan LPEM FEB UI Teuku Riefky menilai, PNBP SDA non migas berpotensi berada dalam tren positif hingga akhir tahun 2023. 

Optimismenya sehubungan dengan implementasi PP 26 tahun 2022 tersebut."Kenaikan tarif royalti batubara cukup signifikan dan lebih tinggi dari penurunan harga batubara, sehingga performa penerimaan negara akan tetap baik," terang Riefky kepada Kontan.co.id, Selasa (26/9). 

Baca Juga: Kemenkeu dan Banggar DPR Naikkan Target Dividen BUMN 2024 Jadi Rp 85,8 Triliun

Editor: Noverius Laoli