KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berencana menaikkan tarif royalti komoditas mineral dan batubara (minerba) dengan merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2022 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang berlaku di lingkungan Kementerian ESDM. Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) ESDM Tri Winarno mengatakan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dalam hal ini pemerintah menginisiasi revisi ini dalam upaya untuk perbaikan tata kelola dan tata dalam pendapatan penerimaan negara bukan pajak. "Tidak ada maksud apapun ataupun memberatkan salah satu pihak atau industri, dan kita tetap berharap bahwa industri pertambangan ini bisa sustain, bisa dapat berpartisipasi lebih untuk kemakmuran dan untuk kejayaan negara," kata Tri dalam Konsultasi Publik Rancangan Revisi PP 26 Tahun 2022 melalui YouTube, dikutip Senin (10/3).
Kenaikan Tarif Royalti Minerba, Kementerian ESDM: Untuk Kemakmuran Negara
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berencana menaikkan tarif royalti komoditas mineral dan batubara (minerba) dengan merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2022 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang berlaku di lingkungan Kementerian ESDM. Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) ESDM Tri Winarno mengatakan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dalam hal ini pemerintah menginisiasi revisi ini dalam upaya untuk perbaikan tata kelola dan tata dalam pendapatan penerimaan negara bukan pajak. "Tidak ada maksud apapun ataupun memberatkan salah satu pihak atau industri, dan kita tetap berharap bahwa industri pertambangan ini bisa sustain, bisa dapat berpartisipasi lebih untuk kemakmuran dan untuk kejayaan negara," kata Tri dalam Konsultasi Publik Rancangan Revisi PP 26 Tahun 2022 melalui YouTube, dikutip Senin (10/3).