KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Surat keputusan (SK) Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono terkait dengan kenaikan tarif tol JORR menuai banyak kritikan di mana kendaraan golongan I dikenakan biaya Rp 15.000 atau dinilai terlalu mahal. Pengamat transportasi Universitas Indonesia Mohamad Ali Berawi, kenaikan tariff tol JORR yang mencapai 60% ini terlalau mahal dan ada baiknya jika kenaikan tariff dilakukan secara bertahap. “Kalau kenaian 60% ini cukup berat. Kalau mau naik saat ini 25% saja (bertahap),” kata Ali saat dihubungi KONTAN.CO.ID, Jakarta (14/9).
Ali menyebut jika dilakukan kenaikan yang terlalu tinggi ini, maka harus sejalan dengan Standar Pelayanan Minimum (SPM) papa ruas jalan tol dan fasilitas yang diperuntukkan bagi penggunanya. “Apakah pihak tol sudah mendalami keinginan customer ini, sebaiknya kenaikan ini juga harus disesuaikan dengan standar pelayanan minimum atau SPM-nya,” ujarnya. Ali menyebut bahwa ada baiknya jika Kementerian menerima masukan-masukan dari pengguna jalan tol JORR. Sistem keterbukaan ini dilakukan demi keterbukaan keinginan masyarakat atau pengguna fasilitas tol.