Kenaikan tarif urus STNK tak berefek ke inflasi



JAKARTA. Bank Indonesia (BI) meyakini, kenaikan tarif penerimaan negara bukan pajak (PNBP), khususnya tarif pengurusan surat tanda nomor kendaraan (STNK) dan buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB) baik roda dua maupun roda empat oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia tidak berdampak terhadap inflasi bulan ini.

Hal tersebut diungkapkan oleh Gubernur BI Agus Martowardojo. Menurut Agus, terkait biaya surat-surat kendaraan bermotor yang menyumbang inflasi lebih kepada kenaikan pajak.

"Tadinya saya khawatir harga STNK itu akan menekan inflasi tapi ternyata sudah diklarifikasi bahwa bukan pajak STNK yang naik. Jadi itu tidak khawatir dengan itu," kata Agus saat ditemui di Gedung Mahkamah Agung, Jumat (6/1).


Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 (PP 60/2016) tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) yang diterbitkan 6 Desember 2016 lalu, besaran kenaikan biaya kepengurusan surat-surat kendaraan tersebut naik dua sampai tiga kali lipat.

Misalnya, untuk penerbitan STNK roda dua maupun roda tiga, pada peraturan lama hanya membayar Rp 50.000, peraturan baru membuat tarif menjadi Rp 100.000. Untuk roda empat, dari Rp 75.000 menjadi Rp 200.000.

Kenaikan cukup besar terjadi di penerbitan BPKB baru dan ganti kepemilikan (mutasi). Roda dua dan tiga yang sebelumnya dikenakan biaya Rp 80.000, dengan peraturan baru ini, akan menjadi Rp 225.000. Roda empat yang sebelumnya Rp 100.000 kini dikenakan biaya Rp 375.000 atau meningkat tiga kali lipat.

Sementara itu, Agus memperkirakan inflasi di bulan ini masih terkendali, yaitu berpotensi berada di level 0,6%-0,7%. Angka tersebut sedikit lebih tinggi dibandingkan inflasi Januari tahun lalu yang tercatat 0,5%.

Menurut Agus, masih terkendalianya inflasi tersebut bercermin pada inflasi akhir 2016 yang tercatat 3,02% year on year (YoY). "Tapi nanti kami akan menyampaikan informasi hasil pemantauan kami," tambahnya.

Meski demikian, ia mengakui bahwa inflasi yang bersumber dari harga yang diatur pemerintah (administered prices) tetap perlu diwaspadai di tahun ini. Terutama, untuk pengurangan subsidi listrik yang berdampak pada kenaikan tarif listrik, kenaikan harga elpiji 3 kilogram (kg), dan harga bahan bakar minyak (BBM) satu harga.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto