JAKARTA. Bank Indonesia (BI) meyakini, kenaikan tarif penerimaan negara bukan pajak (PNBP), khususnya tarif pengurusan surat tanda nomor kendaraan (STNK) dan buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB) baik roda dua maupun roda empat oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia tidak berdampak terhadap inflasi bulan ini. Hal tersebut diungkapkan oleh Gubernur BI Agus Martowardojo. Menurut Agus, terkait biaya surat-surat kendaraan bermotor yang menyumbang inflasi lebih kepada kenaikan pajak. "Tadinya saya khawatir harga STNK itu akan menekan inflasi tapi ternyata sudah diklarifikasi bahwa bukan pajak STNK yang naik. Jadi itu tidak khawatir dengan itu," kata Agus saat ditemui di Gedung Mahkamah Agung, Jumat (6/1).
Kenaikan tarif urus STNK tak berefek ke inflasi
JAKARTA. Bank Indonesia (BI) meyakini, kenaikan tarif penerimaan negara bukan pajak (PNBP), khususnya tarif pengurusan surat tanda nomor kendaraan (STNK) dan buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB) baik roda dua maupun roda empat oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia tidak berdampak terhadap inflasi bulan ini. Hal tersebut diungkapkan oleh Gubernur BI Agus Martowardojo. Menurut Agus, terkait biaya surat-surat kendaraan bermotor yang menyumbang inflasi lebih kepada kenaikan pajak. "Tadinya saya khawatir harga STNK itu akan menekan inflasi tapi ternyata sudah diklarifikasi bahwa bukan pajak STNK yang naik. Jadi itu tidak khawatir dengan itu," kata Agus saat ditemui di Gedung Mahkamah Agung, Jumat (6/1).