JAKARTA. PT PLN (Persero) berhitung, dampak dari kenaikan tarif dasar listrik (TDL) bisa mengerek inflasi sebesar 0,57% maksimal selama dua bulan setelah tarif dinaikkan 1 Juli 2010 lalu."Inflasi naik 0,57% hanya satu sampai dua bulan setelah TDL dinaikkan. Tapi setelah itu akan turun lagi," kata Kepala Divisi Niaga PLN Benny Marbun, Senin (12/7).Ia memperkirakan, besaran inflasi tersebut sudah memperhitungkan kenaikan harga bahan kebutuhan pokok dan biaya pendidikan lainnya. Hitungan ini sejalan dengan hitungan Bank Indonesia (BI) yang memperkirakan imbas kenaikan TDL bagi tingkat inflasi sekitar 0,5%. BI memiliki rentang perkiraan inflasi tahun 2010 ini di kisaran 5% plus minus 1%, atau dengan bahasa lain 4% sampai dengan 6%. Jika skenario terburuk tersebut terjadi, inflasi bisa terkerek menjadi 5,5%. "Masih dalam rentang (target sasaran inflasi BI). Sepanjang tidak lebih dari 6%, kami tidak terlalu khawatir, tidak perlu adjustment yang terlalu drastis," jelas Deputi Gubernur BI Hartadi Agus Sarwono, pertengahan Juni lalu. Sekadar mengingatkan, pada 15 Juni 2010 lalu, Komisi VII DPR akhirnya menyetujui kenaikan TDL. Namun kenaikan ini tidak akan diberlakukan kepada pelanggan 450 VA dan 900 VA, dan 6600 VA. Dengan hasil ini, maka untuk golongan pelanggan lain akan mengalami kenaikan berkisar antara 9%-20%. “Distribusi ini dilakukan dengan tidak memberatkan rakyat kecil dan tetap menjaga daya saing industri,” kata DPR dalam kesimpulannya.Kenaikan ini akan meningkatkan TDL dari Rp 671 menjadi Rp 737 per kWh. Tarif baru ini masih dibawah Biaya Pokok Penyediaan (BPP) tenaga listrik yang mencapai Rp 1.008 per kWh.Kebijakan ini diambil untuk menyesuaikan besaran subsidi listrik yang sudah disetujui sebelumnya dalam UU No 2 Tahun 2010 tentang APBN P 2010 sebesar Rp 55,1 triliun. Dengan alokasi subsidi ini, masih ada kekurangan kebutuhan subsidi sebesar Rp 4,8 triliun, maka pilihan yang diambil pun menyesuaikan TDL. “Penundaan kenaikan TDL akan menambah anggaran subsidi Rp 800 miliar per bulan,” kata Menteri ESDM Darwin Zahedy Saleh.Selama ini TDL yang berlaku berdasarkan Keppres 104 No 2003 tidak dapat menutupi Biaya Pokok Penyediaan (BPP) tenaga listrik dan margin yang diperlukan untuk investasi, sehingga kekurangannya dipenuhi melalui subsidi. Dengan harga jual listrik saat ini, subsidi listrik yang harus ditanggung berkisar antara Rp 187 per kWh hingga Rp 726 per kWh.
Kenaikan TDL bakal Kerek Inflasi 0,57%
JAKARTA. PT PLN (Persero) berhitung, dampak dari kenaikan tarif dasar listrik (TDL) bisa mengerek inflasi sebesar 0,57% maksimal selama dua bulan setelah tarif dinaikkan 1 Juli 2010 lalu."Inflasi naik 0,57% hanya satu sampai dua bulan setelah TDL dinaikkan. Tapi setelah itu akan turun lagi," kata Kepala Divisi Niaga PLN Benny Marbun, Senin (12/7).Ia memperkirakan, besaran inflasi tersebut sudah memperhitungkan kenaikan harga bahan kebutuhan pokok dan biaya pendidikan lainnya. Hitungan ini sejalan dengan hitungan Bank Indonesia (BI) yang memperkirakan imbas kenaikan TDL bagi tingkat inflasi sekitar 0,5%. BI memiliki rentang perkiraan inflasi tahun 2010 ini di kisaran 5% plus minus 1%, atau dengan bahasa lain 4% sampai dengan 6%. Jika skenario terburuk tersebut terjadi, inflasi bisa terkerek menjadi 5,5%. "Masih dalam rentang (target sasaran inflasi BI). Sepanjang tidak lebih dari 6%, kami tidak terlalu khawatir, tidak perlu adjustment yang terlalu drastis," jelas Deputi Gubernur BI Hartadi Agus Sarwono, pertengahan Juni lalu. Sekadar mengingatkan, pada 15 Juni 2010 lalu, Komisi VII DPR akhirnya menyetujui kenaikan TDL. Namun kenaikan ini tidak akan diberlakukan kepada pelanggan 450 VA dan 900 VA, dan 6600 VA. Dengan hasil ini, maka untuk golongan pelanggan lain akan mengalami kenaikan berkisar antara 9%-20%. “Distribusi ini dilakukan dengan tidak memberatkan rakyat kecil dan tetap menjaga daya saing industri,” kata DPR dalam kesimpulannya.Kenaikan ini akan meningkatkan TDL dari Rp 671 menjadi Rp 737 per kWh. Tarif baru ini masih dibawah Biaya Pokok Penyediaan (BPP) tenaga listrik yang mencapai Rp 1.008 per kWh.Kebijakan ini diambil untuk menyesuaikan besaran subsidi listrik yang sudah disetujui sebelumnya dalam UU No 2 Tahun 2010 tentang APBN P 2010 sebesar Rp 55,1 triliun. Dengan alokasi subsidi ini, masih ada kekurangan kebutuhan subsidi sebesar Rp 4,8 triliun, maka pilihan yang diambil pun menyesuaikan TDL. “Penundaan kenaikan TDL akan menambah anggaran subsidi Rp 800 miliar per bulan,” kata Menteri ESDM Darwin Zahedy Saleh.Selama ini TDL yang berlaku berdasarkan Keppres 104 No 2003 tidak dapat menutupi Biaya Pokok Penyediaan (BPP) tenaga listrik dan margin yang diperlukan untuk investasi, sehingga kekurangannya dipenuhi melalui subsidi. Dengan harga jual listrik saat ini, subsidi listrik yang harus ditanggung berkisar antara Rp 187 per kWh hingga Rp 726 per kWh.