JAKARTA. Kenaikan tarif dasar listrik (TDL) sebesar 10% mulai 1 April 2012 masih belum dapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). DPR ingin memastikan kenaikan TDL ini benar-benar sesuai tujuan, yakni mengurangi dana subsidi listrik. Rencananya, kenaikan tarif listrik sebesar 10% tersebut hanya untuk pelanggan PLN mulai 1.300 watt. Kenaikan TDL ditempuh lantaran subsidi listrik di Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2012 turun menjadi Rp 45 triliun. Tahun ini subsidi listrik tercatat Rp 65 triliun. Direktur Utama PT PLN Dahlan Iskan menyatakan, keputusan kenaikan TDL sepenuhnya adalah wewenang pemerintah dan DPR. "Apakah naik atau tidak, kami serahkan kepada pemerintah dan DPR," kata Dahlan.
Kenaikan TDL belum disetujui DPR
JAKARTA. Kenaikan tarif dasar listrik (TDL) sebesar 10% mulai 1 April 2012 masih belum dapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). DPR ingin memastikan kenaikan TDL ini benar-benar sesuai tujuan, yakni mengurangi dana subsidi listrik. Rencananya, kenaikan tarif listrik sebesar 10% tersebut hanya untuk pelanggan PLN mulai 1.300 watt. Kenaikan TDL ditempuh lantaran subsidi listrik di Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2012 turun menjadi Rp 45 triliun. Tahun ini subsidi listrik tercatat Rp 65 triliun. Direktur Utama PT PLN Dahlan Iskan menyatakan, keputusan kenaikan TDL sepenuhnya adalah wewenang pemerintah dan DPR. "Apakah naik atau tidak, kami serahkan kepada pemerintah dan DPR," kata Dahlan.