Kenaikan TDL belum disetujui DPR



JAKARTA. Kenaikan tarif dasar listrik (TDL) sebesar 10% mulai 1 April 2012 masih belum dapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). DPR ingin memastikan kenaikan TDL ini benar-benar sesuai tujuan, yakni mengurangi dana subsidi listrik.

Rencananya, kenaikan tarif listrik sebesar 10% tersebut hanya untuk pelanggan PLN mulai 1.300 watt. Kenaikan TDL ditempuh lantaran subsidi listrik di Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2012 turun menjadi Rp 45 triliun. Tahun ini subsidi listrik tercatat Rp 65 triliun.

Direktur Utama PT PLN Dahlan Iskan menyatakan, keputusan kenaikan TDL sepenuhnya adalah wewenang pemerintah dan DPR. "Apakah naik atau tidak, kami serahkan kepada pemerintah dan DPR," kata Dahlan.


Anggota DPR Komisi VII DPR Satya W. Yudha mengatakan, DPR masih mempelajari usulan kenaikan TDL itu. "Posisinya belum ada persetujuan DPR, dan kapan diberikan kami belum tahu," kata Yudha.

Direktur Perencanaan dan Teknologi PT PLN Nasri Sebayang bilang, kenaikan TDL tidak akan berpengaruh pada biaya pokok penyediaan (BPP) PLN dalam menyediakan listrik. Sebab BPP dihitung dari basis biaya operasi perusahaan, sedangkan kenaikan tarif akan langsung menambah pendapatan penjualan listrik PLN. "Kenaikan TDL ini akan berpengaruh pada persepsi investor terhadap PLN karena akan meningkatkan kemampuan PLN untuk menghasilkan pendapatannya," kata Nasri Sebayang.

Tapi, PLN memberikan alternatif dalam mengurangi tingkat kerugian PLN apabila TDL tidak dinaikkan, yakni memperbaiki fuel mix dan menetapkan harga batubara domestik. PLN mengusulkan harga batubara domestik ditetapkan tidak mengikuti harga pasar, tetapi menggunakan pendekatan cost plus margin.

Saat ini PLN menggunakan harga batubara sesuai harga batubara acuan (HBA) yang ditetapkan pemerintah.

Anggota Komisi VI DPR Ida Ria mengatakan sebaiknya pemerintah mencari alternatif yang lebih konkret agar PLN tidak merugi jika TDL tidak jadi naik. "Pemerintah dan PLN harus mencari kebijakan agar kenaikan TDL tidak terjadi," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Edy Can