JAKARTA. Kenaikan Tarif Dasar Listrik (TDL) untuk pelanggan golongan tiga atau industri menengah dan golongan empat atau industri besar dipastikan naik tahun ini. Namun demikian, keputusan tersebut masih harus menunggu pembahasan bersama Komisi VII DPR. "Belum dinaikkan. Kan kita juga harus ngomong dulu dengan Komisi VII," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Kelistrikan Kementerian ESDM Jarman ketika ditemui di Kantor Kementerian BUMN, Jumat (17/1). Lebih lanjut, terkait Peraturan Menteri (Permen) ESDM mengenai kenaikan TDL industri tersebut diakui Jarman belum diterbitkan dan diberi nomor karena masih menunggu pembahasan dengan Komisi VII. Ia mengatakan, pembahasan baru akan dilakukan pada Selasa (21/1) mendatang. "Permennya belum bisa diberi nomor karena kan harus menunggu Komisi VII. Nanti Selasa dibahas di Komisi VII, setelah itu baru bisa diputuskan," ujar dia. Jarman menegaskan, TDL industri dipastikan akan naik. Namun demikian, mekanisme kenaikan tersebut perlu dilakukan pembahasan dan diskusi terkebuh dahulu. Kenaikan TDL industri, ujar dia, tidak akan dilakukan secara sekaligus. "Naik, cuma naiknya bagaimana itu kan perlu diomongkan. Pemerintah tidak akan menaikkan sekaligus, tapi gradual. Ini akan diputuskan setelah rapat kerja dengan Menteri ESDM dan Komisi VII," ungkap Jarman. Adapun pelanggan-pelanggan industri yang dimaksud adalah golongan I3 industri menengah seperti pusat-pusat perbelanjaan (mall). Sedangkan pelanggan yang tergolong I4 adalah industri besar yang sudah memiliki keuntungan triliunan rupiah, serta industri yang telah menjadi perusahaan terbuka. (Sakina Rakhma Diah Setiawan)Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Kenaikan TDL industri tunggu pembahasan dengan DPR
JAKARTA. Kenaikan Tarif Dasar Listrik (TDL) untuk pelanggan golongan tiga atau industri menengah dan golongan empat atau industri besar dipastikan naik tahun ini. Namun demikian, keputusan tersebut masih harus menunggu pembahasan bersama Komisi VII DPR. "Belum dinaikkan. Kan kita juga harus ngomong dulu dengan Komisi VII," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Kelistrikan Kementerian ESDM Jarman ketika ditemui di Kantor Kementerian BUMN, Jumat (17/1). Lebih lanjut, terkait Peraturan Menteri (Permen) ESDM mengenai kenaikan TDL industri tersebut diakui Jarman belum diterbitkan dan diberi nomor karena masih menunggu pembahasan dengan Komisi VII. Ia mengatakan, pembahasan baru akan dilakukan pada Selasa (21/1) mendatang. "Permennya belum bisa diberi nomor karena kan harus menunggu Komisi VII. Nanti Selasa dibahas di Komisi VII, setelah itu baru bisa diputuskan," ujar dia. Jarman menegaskan, TDL industri dipastikan akan naik. Namun demikian, mekanisme kenaikan tersebut perlu dilakukan pembahasan dan diskusi terkebuh dahulu. Kenaikan TDL industri, ujar dia, tidak akan dilakukan secara sekaligus. "Naik, cuma naiknya bagaimana itu kan perlu diomongkan. Pemerintah tidak akan menaikkan sekaligus, tapi gradual. Ini akan diputuskan setelah rapat kerja dengan Menteri ESDM dan Komisi VII," ungkap Jarman. Adapun pelanggan-pelanggan industri yang dimaksud adalah golongan I3 industri menengah seperti pusat-pusat perbelanjaan (mall). Sedangkan pelanggan yang tergolong I4 adalah industri besar yang sudah memiliki keuntungan triliunan rupiah, serta industri yang telah menjadi perusahaan terbuka. (Sakina Rakhma Diah Setiawan)Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News