JAKARTA. Pada bulan Maret ini harga tiket pesawat akan mengalami kenaikan. Pemerintah telah menyepakati adanya biaya tambahan penerbangan alias surcharge akibat mahalnya harga avtur. Kenaikan harga tiket pesawat inilah yang ditakutkan memberikan andil pada inflasi Maret. Direktur Statistik Harga Badan Pusat Statistik (BPS) Yunita Rusanti mengatakan pemerintah perlu waspada dengan kenaikan tiket pesawat. "Kenaikan angkutan udara pasti akan berpengaruh (terhadap inflasi)," ujar Yunita di Jakarta, Senin (3/3). Karena itu, menurut Yunita, tren Maret untuk mengalami deflasi di tahun kuda kayu ini akan sulit terjadi. Kalau pemerintah bisa segera mengantisipasi dan bisa diantisipasi maka tidak tertutup kemungkinan pada Maret terjadi deflasi. Sebagai informasi, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan No 2 tahun 2014 tentang Besaran Biaya Tambahan Tarif Penumpang Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal dalam Negeri. Biaya tambahan penerbangan ini ditetapkan atas usulan sebagian besar maskapai penerbangan, karena beban biaya operasional yang tinggi akibat mahalnya avtur. Avtur yang tinggi ini disebabkan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) yang melemah.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Kenaikan tiket pesawat, akan dorong inflasi Maret
JAKARTA. Pada bulan Maret ini harga tiket pesawat akan mengalami kenaikan. Pemerintah telah menyepakati adanya biaya tambahan penerbangan alias surcharge akibat mahalnya harga avtur. Kenaikan harga tiket pesawat inilah yang ditakutkan memberikan andil pada inflasi Maret. Direktur Statistik Harga Badan Pusat Statistik (BPS) Yunita Rusanti mengatakan pemerintah perlu waspada dengan kenaikan tiket pesawat. "Kenaikan angkutan udara pasti akan berpengaruh (terhadap inflasi)," ujar Yunita di Jakarta, Senin (3/3). Karena itu, menurut Yunita, tren Maret untuk mengalami deflasi di tahun kuda kayu ini akan sulit terjadi. Kalau pemerintah bisa segera mengantisipasi dan bisa diantisipasi maka tidak tertutup kemungkinan pada Maret terjadi deflasi. Sebagai informasi, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan No 2 tahun 2014 tentang Besaran Biaya Tambahan Tarif Penumpang Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal dalam Negeri. Biaya tambahan penerbangan ini ditetapkan atas usulan sebagian besar maskapai penerbangan, karena beban biaya operasional yang tinggi akibat mahalnya avtur. Avtur yang tinggi ini disebabkan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) yang melemah.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News