Kenaikan tunjangan 25% veteran cair September



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kenaikan tunjangan 25% bagi veteran telat dari rencana semula akan diberikan pada Agustus ini.Padahal, ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 2018, yang ditandatanganinya pada 18 Juli 2018.

Meminta maaf, Presiden Joko Widodo mengatakan, telatnya kenaikan tunjangan veteran lantaran ada masalah administrasi. "InsyaAllah,September sudah bisa diterima," ujar Presiden dalam pengukuhan anggota Dewan Pimpinan Pusat dan Dewan Pertimbangan Pusat Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI) Masa Bakti 2017–2022, di Istana Negara, Jakarta, Jumat (10/8) dikutip dari lama Setkab.

Jika merujuk Peraturan Pemerintah itu, kenaikan tunjangan kehormatan veteran itu akan diberikan secara rapel dari Januari sampai Agustus 2018. Artinya, para veteran akan menerima kenaikan tunjangan delapan bulan pada Agustus ini. "Tapi, saya mohon maaf ada keterlambatan," ujar Jokowi.


Adapun, pengukuhan anggota Dewan Pimpinan Pusat dan Dewan Pertimbangan Pusat LVRI Masa Bakti 2017–2022 tersebut berdasarkan Surat Keputusan Presiden RI nomor 43M Tahun 2018 tertanggal 10 Agustus 2018.

Tampak hadir dalam kesempatan tersebut antara lain Wakil Presiden Jusuf Kalla, Menteri Sosial Idrus Marham, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, dan Kapolri Jendreal Tito Karnavian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie