KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kenaikan tunjangan 25% bagi veteran telat dari rencana semula akan diberikan pada Agustus ini.Padahal, ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 2018, yang ditandatanganinya pada 18 Juli 2018. Meminta maaf, Presiden Joko Widodo mengatakan, telatnya kenaikan tunjangan veteran lantaran ada masalah administrasi. "InsyaAllah,September sudah bisa diterima," ujar Presiden dalam pengukuhan anggota Dewan Pimpinan Pusat dan Dewan Pertimbangan Pusat Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI) Masa Bakti 2017–2022, di Istana Negara, Jakarta, Jumat (10/8) dikutip dari lama Setkab. Jika merujuk Peraturan Pemerintah itu, kenaikan tunjangan kehormatan veteran itu akan diberikan secara rapel dari Januari sampai Agustus 2018. Artinya, para veteran akan menerima kenaikan tunjangan delapan bulan pada Agustus ini. "Tapi, saya mohon maaf ada keterlambatan," ujar Jokowi.
Kenaikan tunjangan 25% veteran cair September
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kenaikan tunjangan 25% bagi veteran telat dari rencana semula akan diberikan pada Agustus ini.Padahal, ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 2018, yang ditandatanganinya pada 18 Juli 2018. Meminta maaf, Presiden Joko Widodo mengatakan, telatnya kenaikan tunjangan veteran lantaran ada masalah administrasi. "InsyaAllah,September sudah bisa diterima," ujar Presiden dalam pengukuhan anggota Dewan Pimpinan Pusat dan Dewan Pertimbangan Pusat Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI) Masa Bakti 2017–2022, di Istana Negara, Jakarta, Jumat (10/8) dikutip dari lama Setkab. Jika merujuk Peraturan Pemerintah itu, kenaikan tunjangan kehormatan veteran itu akan diberikan secara rapel dari Januari sampai Agustus 2018. Artinya, para veteran akan menerima kenaikan tunjangan delapan bulan pada Agustus ini. "Tapi, saya mohon maaf ada keterlambatan," ujar Jokowi.