KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Dana Pensiun Indonesia (ADPI) menilai bahwa kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2025 sebesar 6,5% tidak akan berdampak signifikan pada kenaikan iuran Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK). “Dampak kenaikan UMP hanya akan berpengaruh pada penerimaan iuran BPJS Ketenagakejaan secara mandatori iuran berdasarkan upah,” kata Staf Ahli ADPI Bambang Sri Mulyadi kepada Kontan.co.id, Rabu (18/12). Bambang memprediksi, bahwa dengan adanya kenaikan UMP maka akan menaikkan iuran DPPK khusus untuk Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP) sekitar 3%-5,5%.
Baca Juga: Kenaikan UMP 6,5% Berdampak pada Iuran Dana Pensiun, Ini Kata Dapen BCA Namun, dia mengatakan, untuk DPPK Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP) kenaikan iurannya kemungkinan besar akan lebih rendah seiring dengan berkurangnya peserta aktif karena memasuki usia pensiun. Sementara itu, Bambang juga mengatakan bahwa untuk kinerja investasi Dana Pensiun pertumbuhannya tidak begitu signifikan di tahun ini, seiring dengan pencapaian return on investment (ROI) yang terus mengalami penurunan dalam lima tahun terakhir. Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), ROI dana pensiun dari 2019 hingga 2023 turun cukup signifikan. ROI dana pensiun dari 2019 hingga 2023 merosot tajam secara berturut-turut. Di mana pada 2019 sebesar 8,51%, pada 2020 8,66%, pada 2021 sebesar 6,06%, pada 2022 5,55%, lalu menjadi 6,86% pada Desember 2023. Baca Juga: OJK Telah Terbitkan Sejumlah Peraturan di Bidang Asuransi, Dana Pensiun, Penjaminan