KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Dana Pensiun Indonesia (ADPI) menilai bahwa kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2025 sebesar 6,5% tidak akan berdampak signifikan pada kenaikan iuran Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK). “Dampak kenaikan UMP hanya akan berpengaruh pada penerimaan iuran BPJS Ketenagakejaan secara mandatori iuran berdasarkan upah,” kata Staf Ahli ADPI Bambang Sri Mulyadi kepada Kontan.co.id, Rabu (18/12). Bambang memprediksi, bahwa dengan adanya kenaikan UMP maka akan menaikkan iuran DPPK khusus untuk Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP) sekitar 3%-5,5%.
Kenaikan UMP 2025 Tak Berdampak Signifikan pada Iuran Dana Pensiun Pemberi Kerja
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Dana Pensiun Indonesia (ADPI) menilai bahwa kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2025 sebesar 6,5% tidak akan berdampak signifikan pada kenaikan iuran Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK). “Dampak kenaikan UMP hanya akan berpengaruh pada penerimaan iuran BPJS Ketenagakejaan secara mandatori iuran berdasarkan upah,” kata Staf Ahli ADPI Bambang Sri Mulyadi kepada Kontan.co.id, Rabu (18/12). Bambang memprediksi, bahwa dengan adanya kenaikan UMP maka akan menaikkan iuran DPPK khusus untuk Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP) sekitar 3%-5,5%.
TAG: