KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengusaha menyoroti kenaikan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2025 sebesar 6,5% karena semakin menambah beban. Menanggapi hal tersebut, Pengamat ketenagakerjaan Timboel Siregar mengatakan, dengan kenaikan upah minimum ini maka pekerja harus meningkatkan produktivitasnya. "Kenaikan upah minimum akan memotivasi pekerja untuk lebih produktif. Demikian juga di sektor-sektor yang memiliki upah minimum sectoral, harus juga ditingkatkan produktivitasnya," ujar Timboel kepada Kontan, Kamis (12/12).
Timboel menambahkan, secara umum, persentase gaji pekerja terhadap omset perusahaan adalah 30%. Jika alokasi 30% gaji pekerja dikalikan kenaikan 0,65%, maka tambahan biaya dari omset hanya 1,95%. "Itu relative kecil," ucap Timboel.
Baca Juga: Kemnaker Tegaskan Pengusaha Wajib Bayar Upah Lembur Karyawan yang Kerja Libur Nataru Lebih lanjut Timboel menyampaikan, kenaikan upah minimum 6,5% menjadi hal penting untuk meningkatkan daya beli pekerja dan keluarganya. Sehingga kenaikan tersebut untuk mendukung kesejahteraan pekerja mengkonsumsi barang dan jasa. Ini akan meningkatkan pergerakan barang dan jasa sehingga barang dan jasa yang baru akan diproduksi yang memang membutuhkan pekerja untuk mengerjakannya. Artinya akan mendukung penurunan tingkat pengangguran terbuka dan meningkatkan perekonomian Indonesia. Hal ini karena konsumsi buruh menjadi bagian dari konsumsi agregat masyarakat, dan konsumsi agregat masyarakat menyumbang 53% terhadap pertumbuhan ekonomi. Serta akan meningkatkan pajak karena dengan konsumsi yang tinggi maka pajak akan semakin banyak. "Kenaikan upah minimum 6,5% ini pun akan mendukung peningkatan profit kepada perusahaan. Jadi kenaikan upah minimum 6,5 persen seharusnya tidak menjadi beban bagi perusahaan," jelas Timboel. Timboel menambahkan, penerapan upah minimum sektoral hanya sektor tertentu saja. "Saya mengusulkan agar penetapan upah minimum sectoral dibicarakan dulu di LKS masing-masing sector, tidak dipaksakan ditetapkan di bulan Desember ini," ucap Timboel. Menurut Timboel, seharusnya ditetapkan dulu sektor-sektor apa saja yang ada upah minimum sektoralnya. Setelah itu lembaga kerja sama (LKS) sektoral berunding menetapkan angka sektoralnya. "Saya kita sektoral tidak memberatkan karena upah minimum sektoral berbasis pada kemampuan industrinya," pungkas Timboel.
Baca Juga: UMP Jateng Naik 6,5 Persen, Cek Besaran UMP Jateng Tahun 2025 Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Tri Sulistiowati