KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Awal tahun ini merupakan awal kebijakan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) diberlakukan. Namun demikian, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) belum dapat memastikan dampaknya pada pekerja. Hal ini mengingat belum semua dinas tenaga kerja di daerah yang sudah memberikan laporannya. "Nanti untuk pendataan-pendataan dulu kita harus konfirmasi ke dinas-dinas. Ini kan belum tau, apakah sudah di bayarkan atau belum. Dan kita belum cek di semua daerah, nanti setelah pembayaran baru kita lihat dampaknya," kata Adriani kepada Kontan.co.id, Senin (7/1).
Kenaikan UMP berlaku tahun ini, Kemnaker belum pastikan dampaknya pada pekerja
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Awal tahun ini merupakan awal kebijakan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) diberlakukan. Namun demikian, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) belum dapat memastikan dampaknya pada pekerja. Hal ini mengingat belum semua dinas tenaga kerja di daerah yang sudah memberikan laporannya. "Nanti untuk pendataan-pendataan dulu kita harus konfirmasi ke dinas-dinas. Ini kan belum tau, apakah sudah di bayarkan atau belum. Dan kita belum cek di semua daerah, nanti setelah pembayaran baru kita lihat dampaknya," kata Adriani kepada Kontan.co.id, Senin (7/1).