JAKARTA. Pengusaha menilai, kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang terlalu tinggi justru dapat memicu angka pengangguran yang lebih besar. Hal itu terjadi karena perusahaan yang tidak mampu membayar sesuai UMP akan mengurangi jumlah karyawan dan memperbanyak penggunaan mesin otomatis.Ketua Harian Asosiasi Pemasok Garmen dan Aksesori Indonesia (APGAI) Suryadi Sasmita menjelaskan, kenaikan UMP dinilai sudah di luar kewajaran dan terjadi tiap tahun. Jadi langkah yang dilakukan oleh perusahaan kemungkinan dengan mengurangi jumlah karyawan agar terjadi efisiensi biaya. "Pekerjaan karyawan yang bisa dikerjakan dengan mesin akan diganti dengan penggunaan mesin otomatis," kata Suryadi, Rabu (23/11).Selain itu, perusahaan juga akan menghindari perekrutan karyawan tetap dan memilih menggunakan karyawan kontrak atau outsourcing. Tujuannya agar biaya yang dikeluarkan lebih sedikit.Karena biaya produksi yang tinggi dan tidak menguntungkan pengusaha, menurut Suryadi perusahaan garmen bisa saja memilih mengimpor pakaian jadi dari luar negeri. Akibatnya produk impor dari China akan semakin membanjiri Indonesia.Dewan Penasihat Asosiasi Persepatuan Indonesia (Aprisindo) Djimanto menilai dengan kenaikan UMP yang terlalu tinggi karena tidak mengacu pada rekomendasi dari Dewan Pengupahan tapi dari pendemo. Imbasnya selama ini perusahaan kecil dan menengah tidak mampu membayar sesuai ketentuan. "Meskipun seharusnya ada sanksi, tapi pemerintah tutup mata," kata Djimanto.Tapi dia mengatakan sebaiknya perusahaan yang tidak mampu membayar sesuai UMP agar mengajukan surat ke Dinas Tenaga Kerja agar ada penangguhan sementara.Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Sofyan wanandi mengatakan perusahaan untuk membayar sesuai UMP jika mampu. Jika tidak mampu, maka membuat surat penangguhan atau tutup perusahaan sekalian. "Lebih baik tutup, selesai tidak ribut lagi," kata Sofyan.Menurut Sofyan karena upah minimum terlalu tinggi selama ini usaha kecil dan menengah tidak ada yang mampu membayar sesuai UMP. Padahal jumlah karyawan yang bekerja di sektor non formal atau UKM mencapai 70% dari total karyawan.Kenaikan UMP menurut Suryadi juga bisa menambah persentase jumlah tenaga informal ke depan karena tidak mampu bayar UMP. "Bisa jadi nanti tenaga kerja informalnya mencapai 80% atau 90%," kata Suryadi.Sofyan sendiri mengatakan Dewan Pengupahan sudah tidak dihargai lagi karena hasil survei selama satu tahun dalam bentuk KHL tidak dijadikan acuan penentuan UMP. Yang dijadikan acuan justru tuntutan pendemo. Untuk itu Apindo tengah mempertimbangkan dengan serius untuk keluar dari Dewan Pengupahan pada tahun 2012.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Kenaikan UMP bisa picu pengangguran lebih besar
JAKARTA. Pengusaha menilai, kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang terlalu tinggi justru dapat memicu angka pengangguran yang lebih besar. Hal itu terjadi karena perusahaan yang tidak mampu membayar sesuai UMP akan mengurangi jumlah karyawan dan memperbanyak penggunaan mesin otomatis.Ketua Harian Asosiasi Pemasok Garmen dan Aksesori Indonesia (APGAI) Suryadi Sasmita menjelaskan, kenaikan UMP dinilai sudah di luar kewajaran dan terjadi tiap tahun. Jadi langkah yang dilakukan oleh perusahaan kemungkinan dengan mengurangi jumlah karyawan agar terjadi efisiensi biaya. "Pekerjaan karyawan yang bisa dikerjakan dengan mesin akan diganti dengan penggunaan mesin otomatis," kata Suryadi, Rabu (23/11).Selain itu, perusahaan juga akan menghindari perekrutan karyawan tetap dan memilih menggunakan karyawan kontrak atau outsourcing. Tujuannya agar biaya yang dikeluarkan lebih sedikit.Karena biaya produksi yang tinggi dan tidak menguntungkan pengusaha, menurut Suryadi perusahaan garmen bisa saja memilih mengimpor pakaian jadi dari luar negeri. Akibatnya produk impor dari China akan semakin membanjiri Indonesia.Dewan Penasihat Asosiasi Persepatuan Indonesia (Aprisindo) Djimanto menilai dengan kenaikan UMP yang terlalu tinggi karena tidak mengacu pada rekomendasi dari Dewan Pengupahan tapi dari pendemo. Imbasnya selama ini perusahaan kecil dan menengah tidak mampu membayar sesuai ketentuan. "Meskipun seharusnya ada sanksi, tapi pemerintah tutup mata," kata Djimanto.Tapi dia mengatakan sebaiknya perusahaan yang tidak mampu membayar sesuai UMP agar mengajukan surat ke Dinas Tenaga Kerja agar ada penangguhan sementara.Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Sofyan wanandi mengatakan perusahaan untuk membayar sesuai UMP jika mampu. Jika tidak mampu, maka membuat surat penangguhan atau tutup perusahaan sekalian. "Lebih baik tutup, selesai tidak ribut lagi," kata Sofyan.Menurut Sofyan karena upah minimum terlalu tinggi selama ini usaha kecil dan menengah tidak ada yang mampu membayar sesuai UMP. Padahal jumlah karyawan yang bekerja di sektor non formal atau UKM mencapai 70% dari total karyawan.Kenaikan UMP menurut Suryadi juga bisa menambah persentase jumlah tenaga informal ke depan karena tidak mampu bayar UMP. "Bisa jadi nanti tenaga kerja informalnya mencapai 80% atau 90%," kata Suryadi.Sofyan sendiri mengatakan Dewan Pengupahan sudah tidak dihargai lagi karena hasil survei selama satu tahun dalam bentuk KHL tidak dijadikan acuan penentuan UMP. Yang dijadikan acuan justru tuntutan pendemo. Untuk itu Apindo tengah mempertimbangkan dengan serius untuk keluar dari Dewan Pengupahan pada tahun 2012.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News