Kenaikan UMP dan PPN di 2025 Berpotensi Tekan Penjualan Lahan Industri



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kenaikan PPN 12% dan Upah Minimum Provinsi (UMP) pada 2025 berpotensi ikut menekan penjualan lahan industri.

Ketua Umum Himpunan Kawasan Industri Indonesia (HKI) Sanny Iskandar mengatakan, kebijakan ini berpotensi memengaruhi tingkat penjualan lahan industri pada tahun depan.

"Kenaikan PPN dapat meningkatkan biaya pembelian lahan industri, yang kemungkinan akan membuat investor lebih selektif," ujar Sanny kepada Kontan, Senin (16/12).


Baca Juga: Belanja Perpajakan Diproyeksi Meningkat Jadi Rp 445,5 Triliun di 2025

Meskipun demikian, Sanny menilai sejumlah kawasan industri yang mampu memberikan layanan pendukung yang baik maupun memiliki nilai tambah dapat tetap kompetitif di tengah tantangan bisnis yang ada.

Beberapa nilai tambah antara lain seperti kelengkapan fasilitas maupun lokasi yang strategis.

Sementara itu, kenaikan UMP diprediksi akan ikut mengerek biaya tenaga kerja dan mempengaruhi daya saing industri khususnya padat karya.

"Namun, sektor dengan fokus otomatisasi dan teknologi, seperti industri data center, kemungkinan tidak terlalu terdampak," tambah Sanny.

Baca Juga: Harga Jual Eceran Naik pada 2025, Peredaran Rokok Ilegal Dikhawatirkan Meningkat

Sanny menjelaskan, dengan adanya berbagai tantangan bisnis ini, pelaku usaha kawasan industri dituntut untuk lebih inovatif dan menawarkan solusi kepada investor.

Beberapa skema tersebut antara lain seperti memberikan skema pembayaran yang menarik atau mengembangkan kawasan dengan konsep modern, hijau, dan berteknologi tinggi.

Selanjutnya: Penjualan Lahan Industri Tumbuh Positif Sepanjang Tahun 2024

Menarik Dibaca: IHSG Belum Bertenaga, Ini Ulasan Kinerja IHSG di Sepanjang Tahun Ini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli