KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kenaikan PPN 12% dan Upah Minimum Provinsi (UMP) pada 2025 berpotensi ikut menekan penjualan lahan industri. Ketua Umum Himpunan Kawasan Industri Indonesia (HKI) Sanny Iskandar mengatakan, kebijakan ini berpotensi memengaruhi tingkat penjualan lahan industri pada tahun depan. "Kenaikan PPN dapat meningkatkan biaya pembelian lahan industri, yang kemungkinan akan membuat investor lebih selektif," ujar Sanny kepada Kontan, Senin (16/12).
Baca Juga: Belanja Perpajakan Diproyeksi Meningkat Jadi Rp 445,5 Triliun di 2025 Meskipun demikian, Sanny menilai sejumlah kawasan industri yang mampu memberikan layanan pendukung yang baik maupun memiliki nilai tambah dapat tetap kompetitif di tengah tantangan bisnis yang ada. Beberapa nilai tambah antara lain seperti kelengkapan fasilitas maupun lokasi yang strategis. Sementara itu, kenaikan UMP diprediksi akan ikut mengerek biaya tenaga kerja dan mempengaruhi daya saing industri khususnya padat karya. "Namun, sektor dengan fokus otomatisasi dan teknologi, seperti industri data center, kemungkinan tidak terlalu terdampak," tambah Sanny.