KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2022 direvisi menjadi sebesar 5,1% atau Rp 4.641.854. UMP itu naik dari semula 0,85% atau hanya naik Rp 37.749 dari besaran UMP 2021, menjadi naik sebesar 5,1% atau setara Rp 225.667 dari UMP tahun sebelumnya. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) pun keberatan dengan keputusan UMP tersebut dan berencana menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). "Kami sangat menyayangkan sekali atas kebijakan tersebut," ujar Wakil Ketua Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) Apindo DKI Jakarta Nurjaman kepada Kompas.com, Minggu (19/12/2021).
Kenaikan UMP DKI 5,1% Ditolak Pengusaha, Bakal Gugat ke PTUN
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2022 direvisi menjadi sebesar 5,1% atau Rp 4.641.854. UMP itu naik dari semula 0,85% atau hanya naik Rp 37.749 dari besaran UMP 2021, menjadi naik sebesar 5,1% atau setara Rp 225.667 dari UMP tahun sebelumnya. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) pun keberatan dengan keputusan UMP tersebut dan berencana menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). "Kami sangat menyayangkan sekali atas kebijakan tersebut," ujar Wakil Ketua Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) Apindo DKI Jakarta Nurjaman kepada Kompas.com, Minggu (19/12/2021).