KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penetapan upah minimum provinsi (UMP) 2024 di sejumlah daerah sudah diumumkan. Kementerian ketenagakerjaan mencatat, kenaikan UMP tahun depan tertinggi hanya mencapai 7,5% atau Rp 223.280. Merespons hal ini, Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Elly Rosita Silaban menilai, kenaikan upah dengan formula di regulasi upah terbaru melalui Peraturan Pemerintah (PP) 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan memang masih belum berkeadilan bagi semua pihak khususnya buruh.
Kenaikan UMP Kecil, KSBSI Sebut Formula di PP 51/2023 Belum Win-Win Solution
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penetapan upah minimum provinsi (UMP) 2024 di sejumlah daerah sudah diumumkan. Kementerian ketenagakerjaan mencatat, kenaikan UMP tahun depan tertinggi hanya mencapai 7,5% atau Rp 223.280. Merespons hal ini, Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Elly Rosita Silaban menilai, kenaikan upah dengan formula di regulasi upah terbaru melalui Peraturan Pemerintah (PP) 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan memang masih belum berkeadilan bagi semua pihak khususnya buruh.