Kenaikan UMP Kecil, KSBSI Sebut Formula di PP 51/2023 Belum Win-Win Solution



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penetapan upah minimum provinsi (UMP) 2024 di sejumlah daerah sudah diumumkan. 

Kementerian ketenagakerjaan mencatat, kenaikan UMP tahun depan tertinggi hanya mencapai 7,5% atau Rp 223.280. 

Merespons hal ini, Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Elly Rosita Silaban menilai, kenaikan upah dengan formula di regulasi upah terbaru melalui Peraturan Pemerintah (PP) 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan memang masih belum berkeadilan bagi semua pihak khususnya buruh. 


"Formula upah di PP 51 secara substantif belum ada win-win solution," kata Elly pada Kontan.co.id, Selasa (21/11). 

Baca Juga: UMP 2024 Naik, Ini Deretan Emiten yang Bakal Terdampak

Elly menjelaskan, munculnya indeks tertentu yang disimbolkan dengan alfa membuat kenaikan upah pada tahun 2024 tidak akan sampai 10%. 

Sebab, formula alfa akan mengirangi prosentase pertumbuhan ekonomi. Terlebih alfa yang ditetapkan hanya berada di rentang 0,1 sampai dengan 0,3 saja.  

"Saat pleno, unsur serikat pekerja menolak rentang alpa 0,1 - 0,3. Serikat pekerja minta rentang alpa di 0,5 - 1," jelas Elly. 

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kemnaker, Indah Anggoro Putri melaporkan per Selasa (21/11) pukul 17.08 WIB, sebanyak 28 provinsi telah menetapankan UMP.

Dari jumlah yang sudah melaporkan, sejauh ini kenaikan UMP 2024 tertinggi hanya mencapai 7,5% atau Rp 223.280 dan terendahnya hanya naik 1,25% atau Rp 35.750. 

"Menurut pencermatan kami di 28 provinsi itu yang terendah Rp 35.750 dan tertinggi Rp 223.280," kata Indah pada media briefing laporan penetapan UMP 2024, di Kemnaker, Selasa (21/11). 

Baca Juga: Ada Kenaikan UMP pada 2024, Begini Rekomendasi Saham dari Analis

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat