KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melaporkan sebanyak 28 provinsi telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) per Selasa (21/11/2023) pukul 17.08 WIB. Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kemnaker, Indah Anggoro Putri mengatakan kenaikan tertinggi dalam penetapan UMP 2024 mencapai 7,5% atau Rp 223.280 dan terendahnya hanya 1,25% atau Rp 35.750. "Menurut pencermatan kami di 28 provinsi itu yang terendah Rp 35.750 dan tertinggi Rp 223.280," kata Indah pada media briefing laporan penetapan UMP 2024, di Kemnaker, Selasa (21/11).
Namun demikian, Indah tidak menjabarkan provinsi mana dengan kenaikan tertinggi dan kenaikan terendah itu.
Baca Juga: UMP 2024 Naik, Analis Rekomendasikan Saham Sejumlah Emiten Konsumer Ini Selanjutnya, ia juga menyampaikan dari total provinsi yang sudah melaporkan, sebanyak 2 di antaranya melanggar ketentuan Pengupahan teranyar yaitu Peraturan Pemerintah (PP) No 51 Tahun 2023. Indah mengatakan nantinya provinsi yang melanggar ini akan mendapatkan pembinaan hingga sanksi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Karena ini bukan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Kemnaker) tapi PP, maka sanksi bukan di kami tapi Kemendagri, yang jelas sanksi itu ada ," terang Indah. Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah kembali mengingatkan Gubernur di seluruh provinsi untuk segera menetapkan dan mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2024 paling lambat, hari ini, Selasa (21/11). Ida juga menegaskan bahwa setiap pemerintah provinsi dalam menetapkan besaran UMP harus mengacu pada formula PP 51 Tahun 2023 tentang pengupahan.
Baca Juga: UMP 2024 Naik, Ini Deretan Emiten yang Bakal Terdampak Ada tiga hal yang perlu dipahami dan dilaksanakan secara sungguh-sungguh oleh Kepala Daerah atau Penjabat Kepala Daerah terkait beberapa pokok substansi pengaturan dalam PP 51 tahun 2023. Pertama, kebijakan Upah Minimum tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota, berlaku untuk pekerja dengan masa kerja di bawah 1 tahun. Kedua, formula penyesuaian atau kenaikan Upah Minimum menggunakan tiga variabel utama yaitu Inflasi, Pertumbuhan Ekonomi dan Index tertentu yang disimbolkan dengan Alpha dalam PP 51/2023 tersebut.
Ketiga, kebijakan pengupahan untuk pekerja/buruh dengan masa kerja di atas 1 tahun atau lebih, wajib diberlakukan kebijakan Pengupahan Berbasis Produktivitas atau Kinerja dengan menggunakan instrumen Struktur Skala Upah (SUSU).
Baca Juga: Upah Minimum Provinsi Kalimantan Selatan 2024 Naik 4,22% Jadi Rp 3,2 Juta "Artinya pekerja/buruh dengan masa kerja di atas 1 satu tahun berhak untuk dibayar atau digaji di atas Upah Minimum yang disesuaikan dengan output kinerja atau produktivitas pekerja dan kemampuan perusahaan, " katanya. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Noverius Laoli