Kenaikan UMR Bervariasi, Antara 5,5% Hingga 22%



JAKARTA. Walaupun Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang ketenagakerjaan masih dipertentangkan dan mendapat penolakan berbagai pihak, namun beberapa daerah ternyata sudah menentukan besaran Upah Minimum Regional (UMR). Variasi kenaikan UMR di beberapa daerah yang telah dilaporkan ke pemerintah pusat berkisar antara 5,5% sampai 22%. Direktur Ketenagakerjaan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Rahma Iriyanti mengatakan fakta di lapangan yang terakhir menunjukkan bahwa walaupun SKB 4 menteri tentang pengupahan telah diterbitkan namun penetapan UMR 2009 masih sangat tergantung dari gubernur masing-masing. "Contohnya di Sulawesi Selatan naik 22%, yang paling bagus Bengkulu karena naik 5,5%. Jadi kenaikannya bervariasi dan kembali kepada gubernur masing-masing. Variasi range kenaikan UMR sebesar 5,5% sampai 22%," kata Rahma usai Seminar Kebijakan Ketenagakerjaan dan Sektor Informal di Jakarta, Selasa (11/11). Menurutnya beberapa daerah sudah memberikan gambaran kenaikan UMR kepada pemerintah, namun ia tidak bisa menyebutkan satu persatu karena itu merupakan kewenangan Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: