Awal bulan November 2018, pemerintah provinsi, kabupaten/kota, sudah harus menetapkan upah minimum bagi pekerja untuk tahun 2019. Besaran kenaikan upah tentu tergantung tiap-tiap daerah. Namun sebagai patokan, Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri sudah mengeluarkan Surat Edaran tertanggal 15 Oktober 2018. Isinya meminta para kepala daerah dalam penetapan upah menggunakan perhitungan inflasi dan pertumbuhan ekonomi sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 78/2015 tentang Pengupahan. Dengan formula itu, kalau dihitung-hitung patokan kenaikan upah minimum untuk tahun depan sekitar 8,03%, hasil dari inflasi sebesar 2,88% ditambah pertumbuhan ekonomi 5,15%. Patokan kenaikan upah minimum nasional tahun 2019 itu lebih rendah dari patokan upah tahun 2018 sebesar 8,71%.
Kenaikan upah
Awal bulan November 2018, pemerintah provinsi, kabupaten/kota, sudah harus menetapkan upah minimum bagi pekerja untuk tahun 2019. Besaran kenaikan upah tentu tergantung tiap-tiap daerah. Namun sebagai patokan, Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri sudah mengeluarkan Surat Edaran tertanggal 15 Oktober 2018. Isinya meminta para kepala daerah dalam penetapan upah menggunakan perhitungan inflasi dan pertumbuhan ekonomi sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 78/2015 tentang Pengupahan. Dengan formula itu, kalau dihitung-hitung patokan kenaikan upah minimum untuk tahun depan sekitar 8,03%, hasil dari inflasi sebesar 2,88% ditambah pertumbuhan ekonomi 5,15%. Patokan kenaikan upah minimum nasional tahun 2019 itu lebih rendah dari patokan upah tahun 2018 sebesar 8,71%.