KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Serikat Buruh menuntut agar kenaikan upah dapat mencapai angka 10 -13 persen. Perhitungan ini berdasarkan formula pertumbuhan ekonomi 5,72 persen year on year (YoY) dan inflasi 5,71 persen (YoY). Menanggapi hal ini, Wakil Ketua Umum KADIN Bidang Ketenagakerjaan Adi Mahfudz mengatakan, tuntutan kenaikan upah 13 persen tidak disanggupi oleh dunia usaha. "Tetapi salah satu provinsi mungkin iya, namun tidak secara rata rata nasional," kata Adi saat dijumpai di Gedung DPR, Selasa (8/11).
Kenaikan Upah 13%, Pengusaha: Dunia Usaha Tidak akan Kuat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Serikat Buruh menuntut agar kenaikan upah dapat mencapai angka 10 -13 persen. Perhitungan ini berdasarkan formula pertumbuhan ekonomi 5,72 persen year on year (YoY) dan inflasi 5,71 persen (YoY). Menanggapi hal ini, Wakil Ketua Umum KADIN Bidang Ketenagakerjaan Adi Mahfudz mengatakan, tuntutan kenaikan upah 13 persen tidak disanggupi oleh dunia usaha. "Tetapi salah satu provinsi mungkin iya, namun tidak secara rata rata nasional," kata Adi saat dijumpai di Gedung DPR, Selasa (8/11).