JAKARTA. Sidang Dewan Pengupahan DKI Jakarta yang digelar Kamis (13/11) telah menghasilkan rekomendasi besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta untuk Tahun 2015. Dewan pengupahan dari unsur pengusaha dan pemerintah sepakat dengan nilai Rp 2.693.796,40 sedangkan unsur Serikat Pekerja tetap bertahan pada angka Rp 3.574.179,36. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Priyono menjelaskan, pihak pemerintah mengambil inisiatif untuk mengajukan angka sebesar Rp 2.693.764,40. "Besaran angka ini juga telah disetujui oleh pihak pengusaha," ujarnya. Sedangkan untuk unsur buruh, Priyono menjelaskan Serikat Pekerja mengusulkan angka Rp 3.574.179,36. Nantinya dua angka rekomendasi ini akan disodorkan kepada Plt Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahja Purnama.
Kenaikan upah buruh Jakarta diserahkan ke Ahok
JAKARTA. Sidang Dewan Pengupahan DKI Jakarta yang digelar Kamis (13/11) telah menghasilkan rekomendasi besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta untuk Tahun 2015. Dewan pengupahan dari unsur pengusaha dan pemerintah sepakat dengan nilai Rp 2.693.796,40 sedangkan unsur Serikat Pekerja tetap bertahan pada angka Rp 3.574.179,36. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Priyono menjelaskan, pihak pemerintah mengambil inisiatif untuk mengajukan angka sebesar Rp 2.693.764,40. "Besaran angka ini juga telah disetujui oleh pihak pengusaha," ujarnya. Sedangkan untuk unsur buruh, Priyono menjelaskan Serikat Pekerja mengusulkan angka Rp 3.574.179,36. Nantinya dua angka rekomendasi ini akan disodorkan kepada Plt Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahja Purnama.