JAKARTA. Jangan berharap kenaikan upah buruh tahun depan akan sama seperti tahun ini. Bahkan untuk buruh industri padat karya kemungkinan kenaikan upah mereka akan lebih rendah ketimbang rekan-rekan mereka di industri padat modal. Kenaikan upah yang berbeda antara buruh di industri padat karya dan padat modal inilah yang akan diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemnakertrans). Beleid itu merupakan turunan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2013 tentang penetapan upah minimum yang akan diberlakukan untuk penetapan upah pada tahun depan. Kepala Sub Direktorat Pengupahan Kemnakertrans, Dinar Titus Jogaswitani bilang, aturan ini sebagai penyempurnaan regulasi pengupahan yang sudah ada yakni mengenai upah minimum provinsi dan kabupaten/kota. "Intinya penetapan upah minimum berdasar komponen hidup layak (KHL), produktivitas, dan kondisi perekonomian," ujarnya kepada KONTAN, Kamis (3/10).
Kenaikan upah buruh pabrik padat karya lebih kecil
JAKARTA. Jangan berharap kenaikan upah buruh tahun depan akan sama seperti tahun ini. Bahkan untuk buruh industri padat karya kemungkinan kenaikan upah mereka akan lebih rendah ketimbang rekan-rekan mereka di industri padat modal. Kenaikan upah yang berbeda antara buruh di industri padat karya dan padat modal inilah yang akan diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemnakertrans). Beleid itu merupakan turunan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2013 tentang penetapan upah minimum yang akan diberlakukan untuk penetapan upah pada tahun depan. Kepala Sub Direktorat Pengupahan Kemnakertrans, Dinar Titus Jogaswitani bilang, aturan ini sebagai penyempurnaan regulasi pengupahan yang sudah ada yakni mengenai upah minimum provinsi dan kabupaten/kota. "Intinya penetapan upah minimum berdasar komponen hidup layak (KHL), produktivitas, dan kondisi perekonomian," ujarnya kepada KONTAN, Kamis (3/10).