Kenaikan upah buruh pabrik padat karya lebih kecil



JAKARTA. Jangan berharap kenaikan upah buruh tahun depan akan sama seperti tahun ini. Bahkan untuk buruh industri padat karya kemungkinan kenaikan upah mereka akan lebih rendah ketimbang rekan-rekan mereka di industri padat modal.

Kenaikan upah yang berbeda antara buruh di industri padat karya dan padat modal inilah yang akan diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemnakertrans). Beleid itu merupakan turunan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2013 tentang penetapan upah minimum yang akan diberlakukan untuk penetapan upah pada tahun depan.

Kepala Sub Direktorat Pengupahan Kemnakertrans, Dinar Titus Jogaswitani bilang, aturan ini sebagai penyempurnaan regulasi pengupahan yang sudah ada yakni mengenai upah minimum provinsi dan kabupaten/kota. "Intinya penetapan upah minimum berdasar komponen hidup layak (KHL), produktivitas, dan kondisi perekonomian," ujarnya kepada KONTAN, Kamis (3/10).


Menurut Dinar, dalam aturan pengupahan yang baru akan ada poin tambahan mengenai kenaikan upah minimum yang berada di bawah nilai KHL. Nantinya untuk daerah yang upah minimumnya di bawah KHL kenaikan upah akan dibedakan berdasarkan industri padat karya dan industri lain.

Misalnya untuk industri padat karya naik maksimal 5% sedangkan industri lain yang padat modal naik maksimal 7%. Sesuai aturan menteri perindustrian, industri padat karya adalah perusahaan dengan tenaga kerja minimal 200 orang. Industri ini mengalokasikan biaya buruh minimal 15 %. Sektor usahanya ada enam diantaranya pertanian, tekstil, alas kaki dan lainnya.

Pengumuman serempak

Dalam aturan baru nanti, pemerintah juga akan mengumumkan kenaikan upah secara serempak diseluruh daerah pada 1 November. Tujuannya agar tiap daerah tidak mengacu pada daerah lain untuk menetapkan upah minimum. "Permenakertrans tentang upah minimum kira-kira minggu ini terbit," janji Dinar.

Aturan baru ini memicu protes para buruh. Wakil Sekretaris Jenderal Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Sahad Butarbutar bilang, pemerintah telah melanggar UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Sebab, "UU Ketenagakerjaan tidak mengatur pembedaan jenis industri apa itu industri padat karya atau yang lainnya," ujarnya.

Selain itu, setiap tenaga kerja baik di industri padat karya dan padat modal, memiliki hak sama dalam menerima upah. Karena itu, ia menilai penetapan upah minimum harus berlaku sama di setiap jenis industri.

KSPI akan menggelar aksi mogok nasional pada 29-31 Oktober 2013 dengan melibatkan tiga juta pekerja untuk menolak beleid baru ini. Buruh juga akan melakukan gugatan ke pengadilan negeri (PN) agar Inpres dicabut.

Sebelumnya Ketua bidang Hukum dan Advokasi Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Endang Susilowati bilang Inpres upah minimum sudah sesuaiĀ  dan pengusaha membutuhkan kepastian hukum agar produktivitas naik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Hendra Gunawan