KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mengatakan, kenaikan upah buruh tahun depan masih sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan. Artinya, kenaikan upah dihitung berdasarkan gaji minimum berjalan dikalikan dengan penjumlahan tingkat inflasi nasional tahun berjalan dan tingkat pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) tahun berjalan. Baca Juga: Menteri Ketenagakerjaan: Revisi PP 78/2015 tentang Pengupahan masih dalam kajian
Kenaikan upah buruh tahun ini dikisaran 8%, ini skema penghitungannya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mengatakan, kenaikan upah buruh tahun depan masih sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan. Artinya, kenaikan upah dihitung berdasarkan gaji minimum berjalan dikalikan dengan penjumlahan tingkat inflasi nasional tahun berjalan dan tingkat pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) tahun berjalan. Baca Juga: Menteri Ketenagakerjaan: Revisi PP 78/2015 tentang Pengupahan masih dalam kajian