JAKARTA. Pemerintah segera menyelesaikan rencana Instruksi Presiden (Inpres) tentang sistem pengupahan untuk mendukung penentuan kenaikan upah para pekerja. Inpres tersebut bukan hanya akan mengatur kenaikan upah minimum, tapi juga secara menyeluruh di berbagai tingkatan dan golongan pekerja. Direktur Pengupahan dan Jaminan Sosial Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemnakertrans), Wahyu Widodo, mengatakan, pihaknya mengusulkan ketentuan tentang Sistem Manajemen Pembinaan Pengupahan di Perusahaan (SMP3). Sistem ini akan mewajibkan perusahaan memiliki standar atau skala pengupahan sesuai kemampuan dan tingkatan pekerja. Dengan skala itu, setiap ada kenaikan upah minimum provinsi (UMP), gaji pegawai yang berada di atas standar minimal juga harus naik. Memang, sudah banyak perusahaan yang punya skala pengupahan. Namun, Wahyu mengatakan, banyak pula perusahaan yang membiarkan skala pengupahan tersebut tidak berubah, meskipun ada kenaikan UMP.
Kenaikan upah di semua tingkatan pegawai
JAKARTA. Pemerintah segera menyelesaikan rencana Instruksi Presiden (Inpres) tentang sistem pengupahan untuk mendukung penentuan kenaikan upah para pekerja. Inpres tersebut bukan hanya akan mengatur kenaikan upah minimum, tapi juga secara menyeluruh di berbagai tingkatan dan golongan pekerja. Direktur Pengupahan dan Jaminan Sosial Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemnakertrans), Wahyu Widodo, mengatakan, pihaknya mengusulkan ketentuan tentang Sistem Manajemen Pembinaan Pengupahan di Perusahaan (SMP3). Sistem ini akan mewajibkan perusahaan memiliki standar atau skala pengupahan sesuai kemampuan dan tingkatan pekerja. Dengan skala itu, setiap ada kenaikan upah minimum provinsi (UMP), gaji pegawai yang berada di atas standar minimal juga harus naik. Memang, sudah banyak perusahaan yang punya skala pengupahan. Namun, Wahyu mengatakan, banyak pula perusahaan yang membiarkan skala pengupahan tersebut tidak berubah, meskipun ada kenaikan UMP.