Kenaikan Upah Pekerja Tak Sebanding dengan Inflasi dan Tambahan Iuran Tapera



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tambahan iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) dinilai akan memberatkan pekerja.

Presiden Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Saepul Tavip bilang, selama ini upah pekerja rata-rata hanya naik 4% per tahun, namun beban yang diemban lebih berat.

Dia menggambarkan, dengan upah sebesar Rp 5 juta dan upah minimum (UM) naik 4%, berarti upah pekerja naik Rp 200.000 menjadi Rp 5,2 juta. Namun, tiap bulan harus dipotong iuran Tapera sebesar 2,5% atau sekitar Rp 130.000. 


Jadi, kata Saepul, upah pekerja hanya naik Rp 70.000 per bulan. "Sementara inflasi lebih dari 4%. Jadi, dipastikan upah riil buruh semakin terpuruk," kata Saepul kepada Kontan, Rabu (29/5). 

Padahal masih ada beberapa tanggungan jaminan terdahulu yang perlu dibayarkan pekerja. Yakni Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar 2%, Jaminan Kesehatan sebesar 1%, dan Jaminan Pensiun (JP) sebesar 1%.

Baca Juga: Soal Tapera, Mahfud MD: Kalau Tak Ada Jaminan Dapat Rumah, Tidak Masuk Akal

Menurut Sapul, seharusnya upah buruh naik di atas 10% tiap tahunnya. "Sehingga dengan beban-beban tersebut, ditambah angka inflasi rata-rata 4%-5%. Selayaknya upah minimum tiap tahun itu naiknya minimal sebesar 10%," ujarnya. 

Pengamat Ketenagakerjaan Tadjudin Nur Effendi juga bilang, kenaikan upah pekerja idealnya 2-3 kali lipat dari tingkat inflasi. 

"Katakanlah inflasinya 5% berarti kenaikan upahnya 10% artinya mereka masih punya ruang 5%. Kalau inflasinya 5% kenaikannya (upah) 5% kan gak ada artinya. Tetap tidak mengalami perubahan," terangnya kepada Kontan, Kamis (30/5). 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat