Kenaikan Utang Pemerintah Tak Sebanding Peningkatan Tax Ratio



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengamat menilai bahwa peningkatan utang pemerintah tidak sebanding dengan pertumbuhan penerimaan negara dan rasio pajak alias tax ratio.

Wakil Rektor Universitas Paradamina Handi Risza mengatakan,tren pertumbuhan utang pemerintah pusat lebih tinggi dibandingkan dengan pertumbuhan tax ratio setiap tahunnya.

Bahkan dalam 10 tahun terakhir, kinerja tax ratio tidak mengalami peningkatan signifikan dan bahkan cenderung turun.


Baca Juga: Jokowi Diramal Tinggalkan Wariskan Utang Negara Mencapai Rp 10.000 Triliun

Oleh karena itu, meski pemerintah telah memberlakukan tax amnesty, namun upaya tersebut belum terlalu banyak berpengaruh terhadap peningkatan tax ratio.

"Tentu kemampuan utang ini juga harus dibarengi dengan kemampuan kita untuk mendapatkan atau untuk meningkatkan penerimaan negara kita. Idealnya begitu," kata Handi dalam Diskusi Publik, dikutip Minggu (11/2).

Handi menyebut, rasio utang terhadap Produk Domestik Buto (PDB) walaupun berfluktuasi namun trennya menunjukkan peningkatan setiap tahunnya.

Sementara, tax ratio cenderung rendah dan menunjukkan penurunan.

Untuk itu, ketidakseimbangan antara pergerakan rasio utang dengan rasio pajak diperkirakan aka berdampak kepada beban utang yang harus dibayar oleh pemerintah.

Baca Juga: BI: Besarnya Cadangan Devisa Akan Sangat Mempengaruhi Daya Tahan Ekonomi

Di sisi lain, Handi menilai bahwa indikator pengelolaan utang juga telah melampaui batas yang diremondasikan. 

Misalnya saja kenaikan biaya utang utang (debt service ratio) pemerintah pusat yang lebih tinggi dibandingkan penerimaan negara.

Tercatat pada tahun 2020, rasio debt service to revenue pemerintah berada pada angka 42,7%, atau threshold lebih tinggi dibandingkan dengan yang ditetapkan oleh IMF dan IDR.

Begitu juga dengan tren kenaikan bunga utang (interest) yang juga lebih tinggi dibandingkan penerimaan.

Tercatat pada tahun 2020, rasio interest to revenue pemerintah sebesar 19,06%, atau lebih tinggi dari batas yang ditetapkan IMF sebesar 10% dan IDR sebesar 6,8%.

Baca Juga: Cadangan Devisa Indonesia Januari 2024 Turun karena Ada Utang Pemerintah Jatuh Tempo

"Jadi ini memang menjadi salah satu warning sangat rentan sekali seperti apa yang kita alami saat ini. Begitu pula dengan tren kenaikan biaya utang ini yang sering juga dikeluhkan oleh pengamat," katanya.

Tidak hanya itu, trend kenaikan utang (debt) pemerintah pusat juga lebih tinggi dibandingkan dengan penerimaan negara.

Editor: Yudho Winarto