Kenaikkan HET pupuk subsidi belum disetujui Komisi IV DPR



JAKARTA. Komisi IV DPR yang membidangi masalah pertanian mempertanyakan langkah Kementerian Pertanian (Kementan) menaikkan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi untuk jenis urea. Ketua Komisi IV DPR Romahurmuziy menyebut, komisi keberatan dengan langkah sepihak Kementerian Pertanian menaikkan harga subsidi pupuk urea.Menurut Romahurmuziy, pada 10 Januari 2012, komisi kirim nota keberatan ke Banggar dan Pimpinan DPR karena tidak dilibatkan dalam penentuan HET pupuk urea itu oleh Kementan. "Kami minta penjelasan soal pengalihfungsian anggaran Rp 1,2 triliun yang telah ditetapkan sebelumnya untuk subsidi pupuk,” ujarnya dalam Rapat Kerja dengan Kementerian Pertanian, di gedung DPR, Selasa (17/1).

Namun, Menteri Pertanian Suswono menampik, pihaknya menaikkan HET pupuk subsidi urea secara sepihak. Dia menyebut, Kementerian Pertanian telah memberitahukan rencana kenaikan HET pupuk urea kepada komisi IV DPR pada 29 Desember 2011. “Kami sudah sampaikan sebelum pengumuman kenaikan HET pada 30 Desember 2011,” tukas Suswono menanggapi tudingan dewan.Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Anna menilai, meskipun pemerintah sudah memberikan laporan pemberitahuan soal kenaikan HET tersebut, menurutnya itu tidak cukup. Seharusnya dalam hal ini ada persetujuan, dan pihaknya sama sekali belum memberikan persetujuan.“Pemberitahuan dengan persetujuan itu beda. Apalagi ini ada selisih Rp 1,2 triliun dari kenaikan itu. Ini mau dikemanakan,” ujarnya, di Gedung DPR, Selasa (17/1).Saat ditanya soal pernyataan Menteri Pertanian Suswono yang menyatakan putusan tersebut diambil dalam rapat bersama antara pemerintah dan Badan Anggaran, Anna menyebut, seharusnya putusan tersebut dibawa dulu ke komisi IV untuk dibahas bersama. “Ini, anggota Komisi IV yang ada diBanggar pun tidak tahu soal ini. Kenapa tidak meminta persetujuan Komisi IV dulu,” tukasnya.Namun, yang pasti kenaikan HET pupuk subsidi telah tertuang dalam Undang-Undang APBN 2012. Menurut Anna pilihannya tinggal dua, menerimaatau menolaknya. Menurutnya harus ada pertimbangan mendalam soal ini. Bila menolak, harus jelas mekanismenya agar nasib petani sebagaikonsumen pupuk tidak terkatung-katung. Bila menerima, maka selisih penghematan yang senilai Rp 1,2 triliun harus jelas peruntukannya.

Seperti diberitakan sebelumnya, pada 30 Desember 2011, Kementerian Pertanian menaikkan HET untuk pupuk urea bersubsidi. Kenaikan harga itu tercantum dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 87/Permentan/SR.130/12/2011 yang telah diterbitkan. Harga pupuk urea bersubsidi naik Rp 200 per kilogram dari Rp 1.600 per kilogram menjadi Rp 1.800 per kilogram. Namun HET untuk pupuk jenis lainnya tetap sama seperti tahun lalu.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dupla Kartini