KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kenaikan modal disetor dan deposit oleh perusahaan penempatan buruh migran dinilai menghambat. Sebelumnya telah diterbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) nomor 10 tahun 2019 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia. "Secara umun banyak yang bilang kesulitan memenuhi kenaikan modal disetor dan deposit," ujar Ketua Umum Asosiasi Jasa Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (Apjati) Ayub Basalamah saat dihubungi Kontan.co.id, Minggu (14/7). Kenaikan modal disetor dan deposit merupakan syarat untuk mendapatkan Surat Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIP3MI).
Kenaikan modal disetor dan deposit dinilai menghambat pengusaha
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kenaikan modal disetor dan deposit oleh perusahaan penempatan buruh migran dinilai menghambat. Sebelumnya telah diterbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) nomor 10 tahun 2019 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia. "Secara umun banyak yang bilang kesulitan memenuhi kenaikan modal disetor dan deposit," ujar Ketua Umum Asosiasi Jasa Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (Apjati) Ayub Basalamah saat dihubungi Kontan.co.id, Minggu (14/7). Kenaikan modal disetor dan deposit merupakan syarat untuk mendapatkan Surat Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIP3MI).