Sumber daya alam (SDA) memiliki banyak jenis, ada yang lama dan ada yang terbarukan. Dari itupun sudah memiliki banyak jenis. Sebenarnya yang menjadi masalah ini adalah cara pengenaan pajaknya. Seharusnya pengenaan pajak SDA itu dibikin final saja. Jadi kalau secara teori akuntansinya ada cash basics dan accrual basis. Accrual basis merupakan pengenaan pajak yang dikenakan kalau sudah ada hasilnya. Lalu cash basis adalah pengenaan pajak yang dikenakan di awal, seperti pajak final. Misalnya, saya punya uang di bank, lalu deposito di bank dan langsung finalkan sekian persen pajaknya. Seharusnya untuk sumber daya alam supaya dapat memperoleh pajak yang besar sebaiknya dikenakan pajak dimuka, jadi seperti istilah cash basis, agar jelas pajaknya. Nah kalau dengan sistem sekarang ini kan pajak itu dikenakan dengan pola accrual basis, ketika sudah ada hasilnya. Misalkan, tambang batubara, ada hasilnya, baru dikenakan pajak.
Kenakan pajak final ke SDA
Sumber daya alam (SDA) memiliki banyak jenis, ada yang lama dan ada yang terbarukan. Dari itupun sudah memiliki banyak jenis. Sebenarnya yang menjadi masalah ini adalah cara pengenaan pajaknya. Seharusnya pengenaan pajak SDA itu dibikin final saja. Jadi kalau secara teori akuntansinya ada cash basics dan accrual basis. Accrual basis merupakan pengenaan pajak yang dikenakan kalau sudah ada hasilnya. Lalu cash basis adalah pengenaan pajak yang dikenakan di awal, seperti pajak final. Misalnya, saya punya uang di bank, lalu deposito di bank dan langsung finalkan sekian persen pajaknya. Seharusnya untuk sumber daya alam supaya dapat memperoleh pajak yang besar sebaiknya dikenakan pajak dimuka, jadi seperti istilah cash basis, agar jelas pajaknya. Nah kalau dengan sistem sekarang ini kan pajak itu dikenakan dengan pola accrual basis, ketika sudah ada hasilnya. Misalkan, tambang batubara, ada hasilnya, baru dikenakan pajak.