Kenali 17 fintech baru terdaftar di OJK agar terhindar dari jeratan fintech ilegal



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Guna menghindari jeratan pinjaman online ilegal saat meminjam di fintech peer to peer lending, Anda perlu cek entitas fintech yang terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

Lantaran, fintech yang sudah terdaftar dan diawasi oleh OJK diatur ketat mulai dari larangan penggunaan data pribadi hingga penagihan yang tidak sesuai etika.

Baca Juga: Ini Daftar Gadai Ilegal di Jawa Timur, Bali dan Riau yang Ditindak Satgas


OJK pada Minggu (10/11) merilis 144 daftar fintech peer to peer lending yang terdaftar dan diawasi. Terdapat penambahan 17 penyelenggara fintech yang terdaftar di OJK yakni DUMI, Dynamic Credit Asia, Pundiku, TEMAN PRIMA, OK!P2P, DOEKU, Finsy, Mopinjam, BANTUSAKU, KlikCair, AdaModal, KONTANKU, IKI Modal, ETHIS, Kapital Boost, PAPITUPI SYARIAH, dan Berkah Fintek Syariah.

Merujuk data yang dirilis oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per September 2019, akumulasi penyaluran pinjaman P2P lending senilai Rp 60,40 triliun. 

Nilai ini tumbuh 166,51% year to date (ytd) dibandingkan dengan Desember 2018 yang senilai Rp 22,66 triliun.

Pinjaman ini masih didominasi realisasi penyaluran di Jawa yang mencapai Rp 51,83 triliun, naik 164% ytd. Sedangkan realisasi di luar Jawa tumbuh cepat mencapai 181% ytd menjadi Rp 8,57 triliun pada kuartal ketiga 2019.

Baca Juga: Merugikan masyarakat, satgas waspada investasi tindak 68 gadai ilegal

Namun pinjaman yang terus menderu, rasio pinjaman bermasalah atawa non performing finance (NPF) fintech ternyata masih terus naik. Rasio pinjaman macet pada September 2019 di level 2,89%. Pencapaian ini terbilang tinggi dibandingkan pencapaian Desember 2018 di level 1,45%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi