KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Guna menghindari jeratan pinjaman online ilegal saat meminjam di fintech peer to peer lending, Anda perlu cek entitas fintech yang terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Lantaran, fintech yang sudah terdaftar dan diawasi oleh OJK diatur ketat mulai dari larangan penggunaan data pribadi hingga penagihan yang tidak sesuai etika. Baca Juga: Ini Daftar Gadai Ilegal di Jawa Timur, Bali dan Riau yang Ditindak Satgas
Kenali 17 fintech baru terdaftar di OJK agar terhindar dari jeratan fintech ilegal
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Guna menghindari jeratan pinjaman online ilegal saat meminjam di fintech peer to peer lending, Anda perlu cek entitas fintech yang terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Lantaran, fintech yang sudah terdaftar dan diawasi oleh OJK diatur ketat mulai dari larangan penggunaan data pribadi hingga penagihan yang tidak sesuai etika. Baca Juga: Ini Daftar Gadai Ilegal di Jawa Timur, Bali dan Riau yang Ditindak Satgas