KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mengumumkan siapa saja platform fintech peer to peer (P2P) lending yang telah mengantongi tanda terdaftar. Sampai dengan 20 Desember 2019, Terdapat 20 fintech lending baru yang mendapatkan tanda terdaftar di OJK. Baca Juga: Strategi P2P lending optimalkan bisnis syariah di 2020
Antara lain, SAMIR, Danon, MIKROKAPITAL.ID, Optima, ArgaPro, Mitra P2P Lending, BBX FINTECH, 360kredi, Cankul, Tolongku, Pinjam KAN, PiNBee, KFUND, Puhul Lending, sumur.id, Indosaku, Jayindo, IVOJI, Pinjamindo, Kotak Koin. Adapun total jumlah penyelenggara fintech terdaftar dan berizin adalah sebanyak 164 perusahaan.