Kenali 20 fintech baru yang kantongi tanda terdaftar di OJK



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mengumumkan siapa saja platform fintech peer to peer (P2P) lending yang telah mengantongi tanda terdaftar.

Sampai dengan 20 Desember 2019, Terdapat 20 fintech lending baru yang mendapatkan tanda terdaftar di OJK.

Baca Juga: Strategi P2P lending optimalkan bisnis syariah di 2020


Antara lain, SAMIR, Danon, MIKROKAPITAL.ID, Optima, ArgaPro, Mitra P2P Lending, BBX FINTECH, 360kredi, Cankul, Tolongku, Pinjam KAN, PiNBee, KFUND, Puhul Lending, sumur.id, Indosaku, Jayindo, IVOJI, Pinjamindo, Kotak Koin.

Adapun total jumlah penyelenggara fintech terdaftar dan berizin adalah sebanyak 164 perusahaan.

OJK mengimbau masyarakat untuk menggunakan jasa penyelenggara fintech peer to peer lending yang sudah terdaftar maupun berizin dari OJK. 

Agar terhindar dari pinjaman online ilegal saat meminjam di fintech peer to peer lending,  masyarakat perlu cek entitas fintech yang terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

Baca Juga: Penyaluran pinjaman P2P lending tembus Rp 74,54 triliun, tingkat wanprestasi naik

Fintech yang sudah terdaftar dan diawasi oleh OJK diatur ketat mulai dari larangan penggunaan data pribadi hingga penagihan yang tidak sesuai etika.

Editor: Tendi Mahadi