KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mengumumkan siapa saja platform fintech peer to peer (P2P) lending yang telah mengantongi tanda terdaftar. Sampai dengan 20 Desember 2019, Terdapat 20 fintech lending baru yang mendapatkan tanda terdaftar di OJK. Baca Juga: Strategi P2P lending optimalkan bisnis syariah di 2020
Kenali 20 fintech baru yang kantongi tanda terdaftar di OJK
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mengumumkan siapa saja platform fintech peer to peer (P2P) lending yang telah mengantongi tanda terdaftar. Sampai dengan 20 Desember 2019, Terdapat 20 fintech lending baru yang mendapatkan tanda terdaftar di OJK. Baca Juga: Strategi P2P lending optimalkan bisnis syariah di 2020