KONTAN.CO.ID - Jakarta. Pinjaman online ilegal atau pinjol ilegal kini masih merugikan masyarakat. Maraknya penawaran pinjol ilegal dengan iming-iming pinjaman cepat dan mudah membuat Anda harus ekstra hati-hati. Agar tidak terjebak dengan pinjol ilegal, masyarakat harus mengenali macam-macam modusnya. Untuk itu, berikut penjelasan mengenai sejumlah modus yang digunakan oleh pinjol ilegal dalam menjerat korbannya.
3 Modus pinjol ilegal jerat korbannya
Dikutip dari akun Instagram resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), ini 3 modus yang dilakukan oleh pinjol ilegal saat menjerat korbannya:
1. Modus penawaran pinjol melalui WA/ SMS Muncul SMS atau WhatsApp yang berasal dari nomor tidak dikenal yang mengklaim dapat mengajukan pinjaman tanpa persyaratan apapun. Faktanya
fintech lending legal yang terdaftar dan berizin di OJK dilarang menyampaikan penawaran melalui sarana komunikasi pribadi tanpa persetujuan pengguna. Untuk mengajukan pinjaman pun harus memenuhi sejumlah persyaratan guna memitigasi risiko yang harus ditanggung oleh platform dan penggunanya.
Baca Juga: Berantas maraknya pinjol ilegal, Kominfo blokir 3.856 konten terkait fintech 2. Modus mereplikasi nama yang mirip dengan fintech lending legal Pinjol ilegal mengiklankan produknya dengan menggunakan nama yang hanya berbeda spasi, satu huruf, huruf besar/kecil mirip seperti
fintech lending legal untuk mengelabui korbannya. Bahkan, banyak modus pinjol ilegal yang memasang logo OJK dalam iklannya untuk menipu calon korban. 3. Modus langsung transfer ke rekening korban
Pinjol ilegal langsung melakukan transfer sejumlah uang ke rekening korban, padahal korban tersebut tidak pernah meminjam dana pada pinjol ilegal yang melakukan transfer. Niat dibalik tindakan ini adalah agar pinjol ilegal dapat meneror korban dan menagih denda apabila telah melebihi tempo. Nah, itulah berbagai macam modus pinjol ilegal yang wajib Anda ketahui sebelum melakukan pinjaman.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News