Kenali, ini tugas dan wewenang Dewan Perwakilan Rakyat



KONTAN.CO.ID - Dewan Perwakilan Rakyat menjadi trending lantaran pengesahaan RUU Cipta Kerja atau Omnibus Law Cipta Kerja. 

DPR menjadi salah satu pihak yang memiliki wewenang untuk mengesahkan UU yang memicu pro dan kontra di masyarakat tersebut. Demo menolak pengesahan UU tersebut pun bermunculan di sejumlah kota. 

Salah satunya, Serikat pekerja/serikat buruh di sektor ketenagalistrikan diantaranya Serikat Pekerja (SP) PLN Persero, Persatuan Pegawai (PP) Indonesia Power, SP Pembangkit Jawa-Bali (PJB), Serikat Pekerja Elektronik Elektrik Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (SPEE-FSPMI), dan Serikat Buruh Kerakyatan Indonesia (Serbuk Indonesia) menyampaikan kekecewaan terhadap sikap pemerintah dan DPR RI.

Sikap Pemerintah dan DPR RI dinilai seakan “kejar setoran” atau terburu-buru dalam mengesahkan omnibus law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja menjadi undang-undang dalam sidang paripurna, Senin (5/10) kemarin. Lantas, sebenarnya seperti apa tugas dan fungsi Dewan Perwakilan Rakyat

Baca Juga: Mendagri targetkan minggu depan draf RPP dalam UU Cipta Kerja sudah selesai

Dewan Perwakilan Rakyat

Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR adalah legislatif yang memiliki kedudukan sebagai lembaga negara. 

Untuk menjadi anggota DPR yang berasal dari anggota partai politik tertentu dapat mencalonkan diri saat Pemilihan Umum (Pemilu) yang digelar setiap lima tahun sekali dan dipilih oleh rakyat. 

Mereka juga disebut sebagai "Wakil Rakyat" lantaran harus mengutamakan kepentingan rakyat yang diwakilinya.  

Baca Juga: UU Cipta Kerja Terbit, Omnibus Law Pajak Batal

Tugas dan wewenang Dewan Perwakilan Rakyat 

Dikutip dari laman resminya yakni www.dpr.go.id, DPR memiliki tiga fungsi wajib yang harus dilaksanakan yakni legislasi, anggaran, dan pengawasan. Ketiga fungsi itu dijalankan dalam kerangka representasi rakyat. Kemudian, akan dijabarkan tugas dan wewenang DPR berdasarkan masing-masing fungsinya.