KONTAN.CO.ID - Sniffing adalah modus penipuan atau tindak kejahatan penyadapan oleh hacker yang dilakukan menggunakan jaringan internet. Dikutip dari akun Instagram resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), tujuan utama sniffing adalah mencuri data dan informasi penting seperti username dan password m-banking, informasi kartu kredit, password email, dan data penting lainnya. Modus sniffing artinya peretas berpura-pura menjadi kurir paket dan mengirimkan resi dengan format APK (aplikasi) menggunakan WhatsApp. Ketika resi dibuka, ternyata merupakan program berbahaya yang secara otomatis terpasang di perangkat telepon korban.
Kenali modus penipuan sniffing berkedok kurir paket
- Pelaku berpura-pura menjadi kurir paket dan memberikan informasi palsu melalui pesan WhatsApp
- Pelaku membuat tampilan aplikasi dalam bentuk file dengan memanipulasi memberikan nama "foto" untuk dibuka, yang ternyata file tersebut adalah APK (aplikasi) berbahaya
- File APK yang dikirimkan pelaku jika diunduh akan melakukan sniffing atau mengambil data dan informasi di ponsel korban secara ilegal yang digunakan untuk mengambil alih dan menguras rekening korban
Tips menghindari sniffing
Sementara itu, beberapa tips menghindari sniffing yang bisa dilakukan antara lain:- Jangan sembarang unduh aplikasi atau klik tautan yang dikirim melalui SMS/WhatsApp atau email.
- Cek keaslian telepon atau SMS atau WhatsApp dengan menghubungi ke call center resmi perusahaan.
- Hanya unduh aplikasi resmi dari sumber resmi seperti website resmi perusahaan, App Store, dan Play Store.
- Aktifkan notifikasi transaksi rekening
- Cek histori rekening secara berkala
- Ganti password secara berkala
- Jangan gunakan Wi-Fi publik untuk bertransaksi keuangan.