KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Guna memperluas akses pendanaan bagi pelaku industri ekonomi kreatif, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) menyiapkan skema pembiayaan kekayaan intelektual atau Intellectual property rights (IPR) Financing. Direktur Akses Permodalan Non Perbankan Kemenparekraf Syaifullah bilang sederhananya skema ini bisa mengukur valuasi sebuah produk atau perusahaan. Nilai valuasi ini nantinya bisa diajukan sebagai acuan pengajuan pinjaman kepada lembaga keuangan. Baca Juga: Kemperin dorong percepatan perundingan kerjasama ekonomi RI dan Uni Eropa
Kenali pembiayaan Intellectual property rights (IPR) yang tengah disiapkan Kemenparek
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Guna memperluas akses pendanaan bagi pelaku industri ekonomi kreatif, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) menyiapkan skema pembiayaan kekayaan intelektual atau Intellectual property rights (IPR) Financing. Direktur Akses Permodalan Non Perbankan Kemenparekraf Syaifullah bilang sederhananya skema ini bisa mengukur valuasi sebuah produk atau perusahaan. Nilai valuasi ini nantinya bisa diajukan sebagai acuan pengajuan pinjaman kepada lembaga keuangan. Baca Juga: Kemperin dorong percepatan perundingan kerjasama ekonomi RI dan Uni Eropa