Kenapa Ahok hanya dituntut setahun bui?



JAKARTA. Jaksa Penuntut Umum (JPU) sidang kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menegaskan tidak ada intervensi dalam menjatuhkan tuntutan kepada Ahok.

Ketua JPU, Ali Mukartono mengatakan, tuntutan terhadap Ahok murni atas dasar pertimbangan hukum jaksa. "Enggak ada (tekanan)," ujar Ali seusai persidangan ke-20 kasus tersebut di Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Kamis (20/4/2017).

Ali menjelaskan, jaksa dalam memutuskan hal tersebut mempunyai pertimbangan sendiri mengapa hanya menjerat Ahok dengan menggunakan pasal 156 KUHP dan mengesampingkan pasal 156a KUHP.


"Apa yang memberatkan dan meringankan sudah disampaikan. Yang berat kenapa, yang meringankan apa. Itulah sampai pada seperti itu tapi jangan itu dikatakan ringan atau tidak. Itu alternatif itu relatif," kata dia.

Hal yang memberatkan Ahok antara lain adalah telah menimbulkan keresahan dan kesalahpahaman di kalangan masyarakat. Sedangkan yang meringankan Ahok adalah bersedia mengikuti proses hukum dengan baik, bersikap baik sepanjang persidangan, turut andil dalam pembangunan di Jakarta.

Ali juga menegaskan, keputusan jaksa menuntut Ahok dengan pidana penjara satu tahun dengan masa percobaan dua tahun bersifat independen bukan untuk memuaskan semua pihak ataupun pelapor.

"Kalau kami masukan (pendapat) semua pihak, tidak bisa. Kami punya pertimbangan tersendiri. Kami independen," kata Ali.

(Akhdi Martin Pratama)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto