JAKARTA. Jaksa Penuntut Umum (JPU) sidang kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menegaskan tidak ada intervensi dalam menjatuhkan tuntutan kepada Ahok. Ketua JPU, Ali Mukartono mengatakan, tuntutan terhadap Ahok murni atas dasar pertimbangan hukum jaksa. "Enggak ada (tekanan)," ujar Ali seusai persidangan ke-20 kasus tersebut di Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Kamis (20/4/2017). Ali menjelaskan, jaksa dalam memutuskan hal tersebut mempunyai pertimbangan sendiri mengapa hanya menjerat Ahok dengan menggunakan pasal 156 KUHP dan mengesampingkan pasal 156a KUHP.
Kenapa Ahok hanya dituntut setahun bui?
JAKARTA. Jaksa Penuntut Umum (JPU) sidang kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menegaskan tidak ada intervensi dalam menjatuhkan tuntutan kepada Ahok. Ketua JPU, Ali Mukartono mengatakan, tuntutan terhadap Ahok murni atas dasar pertimbangan hukum jaksa. "Enggak ada (tekanan)," ujar Ali seusai persidangan ke-20 kasus tersebut di Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Kamis (20/4/2017). Ali menjelaskan, jaksa dalam memutuskan hal tersebut mempunyai pertimbangan sendiri mengapa hanya menjerat Ahok dengan menggunakan pasal 156 KUHP dan mengesampingkan pasal 156a KUHP.