JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemhub) tidak jadi memberlakukan sanksi pembekuan ground handling terhadap Lion Air dan Indonesia AirAsia. Keputusan itu menyusul keluarnya surat AO.107/1/8/DRJU.DBU-2016 yang mengacu kepada hasil investigasi insiden salah mengantar penumpang internasional ke terminal domestik yang dilakukan oleh kedua maskapai tersebut. "Pembekuan tidak jadi diberlakukan karena tanggal 24 Mei surat baru menyatakan sesuai hasil investigasi Lion Air dan AirAsia wajib memenuhi, dalam waktu 30 hari, rekomendasi yang dibuat oleh tim investigasi," ujar Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemhub Hemi Pamuraharjo di Jakarta, Rabu (25/5).
Kenapa Kemhub cabut sanksi Lion Air dan AirAsia?
JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemhub) tidak jadi memberlakukan sanksi pembekuan ground handling terhadap Lion Air dan Indonesia AirAsia. Keputusan itu menyusul keluarnya surat AO.107/1/8/DRJU.DBU-2016 yang mengacu kepada hasil investigasi insiden salah mengantar penumpang internasional ke terminal domestik yang dilakukan oleh kedua maskapai tersebut. "Pembekuan tidak jadi diberlakukan karena tanggal 24 Mei surat baru menyatakan sesuai hasil investigasi Lion Air dan AirAsia wajib memenuhi, dalam waktu 30 hari, rekomendasi yang dibuat oleh tim investigasi," ujar Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemhub Hemi Pamuraharjo di Jakarta, Rabu (25/5).