KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam dokumen daftar Program Legislasi Nasional Rancangan Undang-Undang Prioritas tahun 2021 sektor energi hanya memuat RUU Energi Baru Terbarukan (EBT). Merujuk keterangan dalam dokumen tersebut, RUU EBT merupakan usulan Komisi VII sesuai surat tanggal 17 September 2020. Sementara itu, Revisi Undang-Undang (RUU) Migas dipastikan belum masuk dalam usulan. Dikonfirmasi mengenai hal ini, Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eddy Soeparno mengungkapkan setiap tahunya ada jatah dua RUU yang bisa masuk dalam prolegnas. Kendati demikian, saat ini RUU EBT yang akan diprioritaskan.
Kenapa RUU Migas tak masuk prolegnas prioritas di tahun depan? Ini kata parlemen
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam dokumen daftar Program Legislasi Nasional Rancangan Undang-Undang Prioritas tahun 2021 sektor energi hanya memuat RUU Energi Baru Terbarukan (EBT). Merujuk keterangan dalam dokumen tersebut, RUU EBT merupakan usulan Komisi VII sesuai surat tanggal 17 September 2020. Sementara itu, Revisi Undang-Undang (RUU) Migas dipastikan belum masuk dalam usulan. Dikonfirmasi mengenai hal ini, Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eddy Soeparno mengungkapkan setiap tahunya ada jatah dua RUU yang bisa masuk dalam prolegnas. Kendati demikian, saat ini RUU EBT yang akan diprioritaskan.